Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar dalam Program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS.
"Kali ini tim JMS Kejari Kapuas melaksanakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Kapuas Tengah di Pujon," kata Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan di sela kegiatan, Sabtu.
Kegiatan penyuluhan hukum Program JMS dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan ini, dilaksanakan secara rutin dan sifatnya wajib bagi Kejaksaan dengan tujuan supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum.
"Supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman," jelasnya.
Baca juga: DPRD Kapuas: Pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi perhatian serius
Hal ini, sambungnya, merupakan salah satu langkah strategis Kejaksaan dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa, guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak di tingkat pelajar.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) yaitu, pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas serta kewenangannya, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan lainnya.
"Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kapuas Tengah, Oyeng, sangat menyambut baik serta berterima kasih kepada tim JMS yang telah membuat Program JMS dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan dewan guru.
"Hal tersebut, tentu sangat bermanfaat sebagai pencegahan tindak pidana," demikian Oyeng.
Baca juga: Polsek Kapuas Timur bantu warga yang rumahnya tersambar petir
"Kali ini tim JMS Kejari Kapuas melaksanakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Kapuas Tengah di Pujon," kata Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan di sela kegiatan, Sabtu.
Kegiatan penyuluhan hukum Program JMS dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan ini, dilaksanakan secara rutin dan sifatnya wajib bagi Kejaksaan dengan tujuan supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum.
"Supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman," jelasnya.
Baca juga: DPRD Kapuas: Pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi perhatian serius
Hal ini, sambungnya, merupakan salah satu langkah strategis Kejaksaan dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa, guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak di tingkat pelajar.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) yaitu, pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas serta kewenangannya, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan lainnya.
"Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kapuas Tengah, Oyeng, sangat menyambut baik serta berterima kasih kepada tim JMS yang telah membuat Program JMS dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan dewan guru.
"Hal tersebut, tentu sangat bermanfaat sebagai pencegahan tindak pidana," demikian Oyeng.
Baca juga: Polsek Kapuas Timur bantu warga yang rumahnya tersambar petir