Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah berupaya menyelesaikan masalah tata batas dengan melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru.
"Rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Teweh Tengah dan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Surveyor pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Fery Edy Purwanto di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pada pertemuan ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan.
Terkait itu pihaknya melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan batas Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas terkait batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingah, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah.
"Rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Teweh Tengah dan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Surveyor pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Fery Edy Purwanto di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pada pertemuan ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan.
Terkait itu pihaknya melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan batas Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas terkait batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingah, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah.