Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"FKP ini sebagai sarana pemberian informasi raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Lamandau," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Selasa (9/5).
Melalui FKP ini, bupati menyampaikan, pemkab ingin menghimpun aspirasi dan masukan konstruktif baik secara langsung maupun tidak langsung yang terdampak dari perda yang akan ditetapkan.
Dijabarkannya, FKP yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembentukan perda sebagaimana amanat UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terkait dengan partisipasi publik, yakni masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik," jelasnya.
Oleh karenanya, di berharap seluruh tim perangkat daerah yang terlibat dapat saling bekerja sama dan dalam penyusunan raperda tersebut ke depannya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah se-Kabupaten Lamandau, perwakilan perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, perwakilan koperasi/plasma perkebunan kelapa sawit dan notaris/PPAT dengan total keseluruhan peserta sekitar 200 orang lebih.
"FKP ini sebagai sarana pemberian informasi raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Lamandau," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Selasa (9/5).
Melalui FKP ini, bupati menyampaikan, pemkab ingin menghimpun aspirasi dan masukan konstruktif baik secara langsung maupun tidak langsung yang terdampak dari perda yang akan ditetapkan.
Dijabarkannya, FKP yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembentukan perda sebagaimana amanat UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terkait dengan partisipasi publik, yakni masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik," jelasnya.
Oleh karenanya, di berharap seluruh tim perangkat daerah yang terlibat dapat saling bekerja sama dan dalam penyusunan raperda tersebut ke depannya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah se-Kabupaten Lamandau, perwakilan perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, perwakilan koperasi/plasma perkebunan kelapa sawit dan notaris/PPAT dengan total keseluruhan peserta sekitar 200 orang lebih.