Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menjelaskan penerapan sistem merit bertujuan melindungi karir ASN dari politisasi maupun kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan prinsip merit baik nepotisme, primordialisme, dan lainnya.
"Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," jelasnya di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan penerapan sistem merit bertujuan agar perekrutan dapat terlaksana dengan baik, sehingga diperoleh ASN yang benar-benar profesional, berintegritas, dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi.
Dia memaparkan hingga saat ini kelemahan yang dihadapi ASN di antaranya distribusi ASN ke seluruh daerah masih belum lancar, intervensi politik dalam manajemen ASN masih tinggi, hingga praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN, serta lainnya.
"Oleh karenanya pengimplementasian sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memperbaiki kinerja ASN," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong partisipasi masyarakat optimalkan pencegahan kekerasan seksual
Sementara itu Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin memaparkan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka KASN diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Tahapan-tahapan dimaksud, baik dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan.
Maka, kata Nuryakin, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang tersebut apabila tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Maka pemerintah daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami ingin agar dengan dilaksanakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Safari Dakwah Kalteng Bersholawat dilaksanakan di sejumlah lokasi
"Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," jelasnya di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan penerapan sistem merit bertujuan agar perekrutan dapat terlaksana dengan baik, sehingga diperoleh ASN yang benar-benar profesional, berintegritas, dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi.
Dia memaparkan hingga saat ini kelemahan yang dihadapi ASN di antaranya distribusi ASN ke seluruh daerah masih belum lancar, intervensi politik dalam manajemen ASN masih tinggi, hingga praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN, serta lainnya.
"Oleh karenanya pengimplementasian sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memperbaiki kinerja ASN," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng dorong partisipasi masyarakat optimalkan pencegahan kekerasan seksual
Sementara itu Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin memaparkan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka KASN diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Tahapan-tahapan dimaksud, baik dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan.
Maka, kata Nuryakin, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang tersebut apabila tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Maka pemerintah daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami ingin agar dengan dilaksanakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Safari Dakwah Kalteng Bersholawat dilaksanakan di sejumlah lokasi