Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta agen gas elpiji tiga kilogram berkomitmen pangkalan di daerah setempat menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp22 .000.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil enam pangkalan gas elpiji 3 Kg yang ada di daerah setempat agar para pangkalan yang ada menjual elpiji bersubsidi ke masyarakat sesuai HET dan tidak dijual ke kios atau pengecer.
"Pada pertemuan nantinya kami meminta agen elpiji 3 Kg agar berkomitmen pangkalan yang mereka suplai tidak menjual elpiji subsidi di atas HET yang telah ditentukan masyarakat, kemudian tidak menjual ke kios-kios yang nantinya dijual di tingkat eceran," katanya.
Dia menuturkan, dengan tidak menjual ke pengecer atau kios-kios yang ada di Palangka Raya maka pangkalan wajib menjual ke warga yang berada di sekitarnya sehingga tidak ada lagi warga yang membeli di tingkat eceran.
Bahkan para pangkalan juga benar-benar mengisi buku log book Pertamina untuk mengontrol berapa gas elpiji di tingkat pangkalan sudah terjual, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya semoga saja dengan adanya komitmen agen elpiji 3 Kg di Palangka Raya, pangkalan bisa mengikuti arahan tersebut dengan tujuan mengurangi adanya penjual gas elpiji di eceran dengan harga yang cukup tinggi," ucapnya.
DPKUKMP bersama tim gabungan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palangka Raya serta Pertamina, juga akan gencar melakukan pengawasan terhadap harga elpiji di setiap pangkalan.
Apabila ada ditemukan penjualan tidak sesuai prosedur, maka pihaknya akan melakukan rekomendasi kepada Pertamina agar pangkalan tersebut diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Di Palangka Raya pada tahun ini ada satu pangkalan yang di PHU karena melakukan pelanggaran. Maka dari itu kami juga akan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan elpiji sesuai aturan yang berlaku di daerah setempat," bebernya.
Ditambahkan Samsul, dengan adanya pengawasan atau sidak gas elpiji 3 Kg di sejumlah pangkalan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui HET elpiji subsidi di tingkat pangkalan.
Bahkan kami mengimbau masyarakat membeli gas elpiji 3 Kg tidak di eceran, melainkan di setiap pangkalan yang ada di sekitar rumah mereka.
"Kalau ada pangkalan yang nakal segera laporkan agar tim gabungan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diberikan tersebut, guna menguak praktik yang dapat meresahkan masyarakat," demikian Samsul.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil enam pangkalan gas elpiji 3 Kg yang ada di daerah setempat agar para pangkalan yang ada menjual elpiji bersubsidi ke masyarakat sesuai HET dan tidak dijual ke kios atau pengecer.
"Pada pertemuan nantinya kami meminta agen elpiji 3 Kg agar berkomitmen pangkalan yang mereka suplai tidak menjual elpiji subsidi di atas HET yang telah ditentukan masyarakat, kemudian tidak menjual ke kios-kios yang nantinya dijual di tingkat eceran," katanya.
Dia menuturkan, dengan tidak menjual ke pengecer atau kios-kios yang ada di Palangka Raya maka pangkalan wajib menjual ke warga yang berada di sekitarnya sehingga tidak ada lagi warga yang membeli di tingkat eceran.
Bahkan para pangkalan juga benar-benar mengisi buku log book Pertamina untuk mengontrol berapa gas elpiji di tingkat pangkalan sudah terjual, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya semoga saja dengan adanya komitmen agen elpiji 3 Kg di Palangka Raya, pangkalan bisa mengikuti arahan tersebut dengan tujuan mengurangi adanya penjual gas elpiji di eceran dengan harga yang cukup tinggi," ucapnya.
DPKUKMP bersama tim gabungan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palangka Raya serta Pertamina, juga akan gencar melakukan pengawasan terhadap harga elpiji di setiap pangkalan.
Apabila ada ditemukan penjualan tidak sesuai prosedur, maka pihaknya akan melakukan rekomendasi kepada Pertamina agar pangkalan tersebut diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Di Palangka Raya pada tahun ini ada satu pangkalan yang di PHU karena melakukan pelanggaran. Maka dari itu kami juga akan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan elpiji sesuai aturan yang berlaku di daerah setempat," bebernya.
Ditambahkan Samsul, dengan adanya pengawasan atau sidak gas elpiji 3 Kg di sejumlah pangkalan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui HET elpiji subsidi di tingkat pangkalan.
Bahkan kami mengimbau masyarakat membeli gas elpiji 3 Kg tidak di eceran, melainkan di setiap pangkalan yang ada di sekitar rumah mereka.
"Kalau ada pangkalan yang nakal segera laporkan agar tim gabungan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diberikan tersebut, guna menguak praktik yang dapat meresahkan masyarakat," demikian Samsul.