Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan

Senin, 22 Mei 2023 14:34 WIB

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali melakukan penahanan sementara seorang buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin mengatakan subjek red notice Interpol tersebut lari ke Bali karena terlibat penipuan dana pensiun terhadap 335 orang.
 
Adapun total kerugian ratusan korban yang diakibatkan oleh perbuatan SG diduga mencapai Rp74,6 juta.

Baca juga: WN Italia dideportasi usai bebas dari Lapas Kerobokan
 
"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya.
 
Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
 
Satake mengatakan penangkapan terhadap Gagnon tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa pada hari Jumat 19 Mei 2023 petugas imigrasi telah mengamankan buronan Interpol pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, SG ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali.
 
Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
 
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
 
Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka kepemilikan KTP palsu

Baca juga: Buron WN Jepang terdeteksi di Indonesia

Baca juga: Imigrasi Dumai tolak masuk satu WN Malaysia ke Indonesia

Pewarta : Rolandus Nampu
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

FIFA jatuhi sanksi tim putri Kanada pengurangan enam poin

29 July 2024 6:02 Wib

Kanada dan Spanyol menang di laga pembuka sepak bola wanita

26 July 2024 16:30 Wib

Argentina tantang Kanada di semifinal Copa America

08 July 2024 8:01 Wib

ICA CEPA sepakati kerja sama RI dan Kanada lindungi kekayaan intelektual

01 July 2024 17:57 Wib

Jadwal Formula 1 Kanada di Sirkuit Gilles-Villeneuve

07 June 2024 20:15 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 6 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib