Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) meminta Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris guna mencegah tindak pencucian uang.
"MPDN dan MPWN dapat berjalan beriringan dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris. Ini harus dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, pengawasan terhadap notaris itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017.
"Permenkumham ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa," kata Arfan.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya.
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Turut sebagai pemateri pada kegiatan itu adalah Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Khantsafikni.
Dia menambahkan, rapat koordinasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.
"Selain itu juga dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Arfan pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka, pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalisme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah, pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara konsisten," katanya.
Baca juga: Sembilan Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng terakreditasi Kemenkumham
Baca juga: Ditjen Imigrasi perkenalkan paspor elektronik dengan teknologi laser
Baca juga: Hindari puncak arus balik, ASN Kemenkumham boleh perpanjang cuti
"MPDN dan MPWN dapat berjalan beriringan dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris. Ini harus dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, pengawasan terhadap notaris itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017.
"Permenkumham ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa," kata Arfan.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya.
Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Turut sebagai pemateri pada kegiatan itu adalah Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Khantsafikni.
Dia menambahkan, rapat koordinasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.
"Selain itu juga dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris, sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Arfan pun berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan maksimal, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka, pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalisme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah, pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara konsisten," katanya.
Baca juga: Sembilan Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng terakreditasi Kemenkumham
Baca juga: Ditjen Imigrasi perkenalkan paspor elektronik dengan teknologi laser
Baca juga: Hindari puncak arus balik, ASN Kemenkumham boleh perpanjang cuti