Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah setempat naik kelas dengan mempermudah perizinan.
"Pekan lalu, kami baru menyerahkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 168 pelaku usaha. Melalui tim dan petugas pemerintah terus memberikan kemudahan dengan melakukan pengurusan perizinan usaha," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.
Pihaknya juga terus mendorong para pelaku UMKM yang baru tumbuh atau pelaku usaha lain yang belum memiliki sertifikasi halal, NIB atau perizinan lain untuk segera mendaftarkan usahanya.
"Perizinan ini merupakan bentuk legalitas dan pengakuan serta jaminan baik dari segi kehalalan, keamanan dan kesehatan terhadap usaha seseorang," kata Fairid.
Dengan dimilikinya berbagai jenis perizinan yang ada, maka jangkauan pemasaran produk pelaku UMKM akan semakin luas. Selain itu juga semakin mampu bersaing dengan produk UMKM lain yang sejenis.
Kemudian, dengan dimilikinya perizinan yang ada, maka pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah. Apalagi, legalitas usaha UMKM ini menjadi salah satu syarat bantuan.
Pemenuhan perizinan dalam berusaha ini juga akan mempermudah pemerintah memasukkan produk UMKM ke toko-toko ritel modern atau usaha kepariwisataan seperti hotel dan objek wisata di wilayah "Kota Cantik".
Baca juga: Pemkot Palangka Raya minta masyarakat tidak panik harga telur ayam alami kenaikan
"Ini karena pemkot juga meminta toko ritel modern dan usaha pariwisata untuk memfasilitasi penjualan atau menyediakan gerai khusus produk UMKM," kata Fairid.
Sementara itu, saat ini di wilayah Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota (DPKUKMP) mencatat 4.133 industri kecil menengah yang mana belum semuanya memenuhi berbagai izin usaha.
"Kita ingin agar para pengusaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB dan lainnya, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," katanya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan kemampuan remaja dalam pengelolaan masjid
Baca juga: Cegah pangkalan nakal, Satgas Pangan awasi HET elpiji 3 kg di Palangka Raya
Baca juga: Januari-Mei 2023 BPBD Palangka Raya tangani sembilan kasus karhutla
"Pekan lalu, kami baru menyerahkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 168 pelaku usaha. Melalui tim dan petugas pemerintah terus memberikan kemudahan dengan melakukan pengurusan perizinan usaha," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.
Pihaknya juga terus mendorong para pelaku UMKM yang baru tumbuh atau pelaku usaha lain yang belum memiliki sertifikasi halal, NIB atau perizinan lain untuk segera mendaftarkan usahanya.
"Perizinan ini merupakan bentuk legalitas dan pengakuan serta jaminan baik dari segi kehalalan, keamanan dan kesehatan terhadap usaha seseorang," kata Fairid.
Dengan dimilikinya berbagai jenis perizinan yang ada, maka jangkauan pemasaran produk pelaku UMKM akan semakin luas. Selain itu juga semakin mampu bersaing dengan produk UMKM lain yang sejenis.
Kemudian, dengan dimilikinya perizinan yang ada, maka pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah. Apalagi, legalitas usaha UMKM ini menjadi salah satu syarat bantuan.
Pemenuhan perizinan dalam berusaha ini juga akan mempermudah pemerintah memasukkan produk UMKM ke toko-toko ritel modern atau usaha kepariwisataan seperti hotel dan objek wisata di wilayah "Kota Cantik".
Baca juga: Pemkot Palangka Raya minta masyarakat tidak panik harga telur ayam alami kenaikan
"Ini karena pemkot juga meminta toko ritel modern dan usaha pariwisata untuk memfasilitasi penjualan atau menyediakan gerai khusus produk UMKM," kata Fairid.
Sementara itu, saat ini di wilayah Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota (DPKUKMP) mencatat 4.133 industri kecil menengah yang mana belum semuanya memenuhi berbagai izin usaha.
"Kita ingin agar para pengusaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB dan lainnya, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," katanya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan kemampuan remaja dalam pengelolaan masjid
Baca juga: Cegah pangkalan nakal, Satgas Pangan awasi HET elpiji 3 kg di Palangka Raya
Baca juga: Januari-Mei 2023 BPBD Palangka Raya tangani sembilan kasus karhutla