Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, yang sekaligus mempertahankan pencapaian ke sembilan kali secara berturut-turut.

Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung dengan pengungkapan yang memadai, kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana usai menyerahkan LHK LKPD Pemprov Kalteng TA 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Penyusunannya juga didukung sistem pengendalian intern yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan," tambahnya.

Menurut Anggota I BPK RI ini, pencapaian sekaligus prestasi opini WTP untuk ke-9 kali secara berturut-turut ini, menjadi bukti komitmen Pemprov Kalteng terhadpa kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. 

"Prestasi itu juga tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan dan dukungan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan," kata Nyoman Adhi.

Meski mendapat opini WTP, BPK RI tetap mengingatkan dan meminta pemprov Kalteng memberikan perhatian dan menyelesaikan beberapa masalah yang ditemukan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2022. Penyelesaian permasalahan itu diberikan waktu selama 6 bulan setelah LHP diterima.

Baca juga: Disdagperin Kalteng targetkan 1.000 pelaku industri terakomodir SIINas pada 2023

Adapun permasalahan yang ditemukan diantaranya, Pemprov Kalteng belum dapat mengungkapkan rincian sumber daya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2022 dan 2021, yang mengakibatkan diantaranya pengguna anggaran (PA) dan/atau tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak dapat menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikut sesuai dengan jenis sumber dana maupun peruntukannya.

Kemudian, realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah, tidak sesuai ketentuan senilai Rp25 miliar, yang mengakibatkan ketidakhematan APBD atas realisasi uang harian perjalanan dinas dalam daerah, dan realisasi biaya transportasi, serta sejumlah permasalahan lainnya.

LHK LKPD Pemprov Kalteng TA 2022 diserahkan langsung oleh Nyoman Adhi kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dan turut disaksikan wakil ketua DPRD Kalteng serta sejumlah anggota dewan dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Baca juga: Pemprov Kalteng giatkan sidak kendalikan harga bapok jelang Idul Adha

Baca juga: Atasi stunting di Pulpis, Dishanpang Kalteng bantu pemenuhan gizi hingga budi daya ternak

Baca juga: Wagub sebut FBIM 2023 pacu pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024