Kuala Pembuang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian

"Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat untuk ke depannya. Karena Pemkab Seruyan telah melaksanakan pilkades secara bergelombang dimulai dari tahun 2016-2020," kata Djainuddin di Kuala Pembuang, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam memaksakan Pilkades.

"Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades itu perlu penyesuaian, sehingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Menurut dia, penyesuaian produk hukum tersebut akan menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes), termasuk pilkades. Sehingga, membuat pemerintah daerah setempat melakukan penyesuaian terhadap regulasi atau produk hukum yang mengatur masalah tersebut.

Maka dari itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di wilayah setempat.

Sekda berharap agar dalam pembahasan  Raperda tersebut bisa dilaksanakan dengan mengundang semua pihak terkait, misalnya perwakilan kepala desa, sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa menciptakan produk hukum yang berkualitas.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini banyak desa yang belum dipimpin oleh kepala desa definitif, berdasarkan data, jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa adalah sebanyak 49 desa dari 97 desa yang ada di Bumi Gawi Hatantiring. 

Menurut Sekda, terdapat satu desa yang dijabat oleh pelaksana harian (plh) kepala desa. Untuk kades definitifnya berjumlah 47 orang.

"Jadi untuk pj kades, ada juga yang berasal dari pegawai kecamatan sebanyak 17 orang dan pegawai kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Puskesmas) sebanyak lima orang," katanya.


Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024