Sampit (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah, kini pemerintah kabupaten setempat menyiapkan 17 desa lagi sebagai calon Desa Antikorupsi. 

"Kami berharap ke depannya 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menjadi Desa Antikorupsi seluruhnya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa. 

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi bagi calon Desa Antikorupsi. Kegiatan ini menghadirkan tim dari KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. 

Halikinnor menjelaskan, sosialisasi bagi 17 calo desa antikorupsi ini merupakan perluasan dari ditunjuknya salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai percontohan Desa Antikorupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Perluasan ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung program KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan desa antikorupsi di seluruh Indonesia. 

Inisiatif ini didasari pemikiran bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengawalinya dari desa. 

Baca juga: Sekolah di Kotim optimalkan media sosial sosialisasikan PPDB

Untuk tahap awal perluasan calon desa antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur, berdasarkan penilaian tim, ditetapkan 17 desa sebagai calon Desa Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Hari ini ke 17 kepala desa dari desa tersebut hadir bersama sekretaris desa dan kepala urusan keuangannya. Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya desa-desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme. 

Halikinnor mengingatkan Inspektur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan camat agar melakukan pendampingan dan mengawal terhadap pelaksanaan dan tahapan pembentukan desa antikorupsi ini. 

Untuk target jangka pendek, 17 desa yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini pada tahun 2023 ini diharapkan memenuhi syarat dan memperoleh nilai yang layak sehingga akan dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur 

"Saya juga berpesan kepada peserta kegiatan ini dan 17 desa agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini, karena mendapatkan ilmu anti korupsi langsung dari tim KPK RI, yang belum tentu diperoleh desa-desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," harap Halikinnor. 

Peserta diharapkan mengikuti dan memahami terkait indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga ke depannya dapat menjadi contoh bagi desa-desa dalam wilayah kecamatan masing-masing. 

Baca juga: Pelajar Jadi atlet di Porprov, Bupati Kotim minta sekolah beri dispensasi

Selanjutnya, diharapkan dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. 

Selain itu juga diharapkan dapat memberdayakan masyarakat desa serta dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Halikinnor menambahkan, berdasarkan data monitoring center for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan capaian kinerja upaya-upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022 terkait tata kelola desa mendapat penilaian 100 persen telah dilaksanakan.

Ini salah satu upaya yang menunjukkan Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada tingkat desa, terutama terkait regulasi dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan yang dilakukan. 

"Untuk tahun 2023 ini semua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online. Semoga kita dapat mewujudkan desa antikorupsi yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," demikian Halikinnor. 

Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Penetapan Desa dan Raperda Perangkat Daerah

Baca juga: Panahan diproyeksikan jadi lumbung medali Kotim di Porprov Kalteng

Baca juga: Disdik Kotim berharap O2SN menjaring atlet berprestasi

Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024