Sampit (ANTARA) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.
"Sebelumnya dua buah raperda ini telah dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif, kemudian disetujui melalui pendapat akhir seluruh fraksi. Selanjutnya dua buah raperda ini bisa diproses ke tahap berikutnya hingga nantinya menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Persetujuan tersebut dikukuhkan dalam penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD dengan kepala daerah yang kali ini dihadiri Wakil Bupati Irawati.
Irawati menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan fraksi fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terkait pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini," ujar Irawati.
Dia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa didasari perlunya pengaturan mengenai penetapan desa sebagai wujud dari adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa yang telah ada dan hidup sebelum terbentuknya atau lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Panahan diproyeksikan jadi lumbung medali Kotim di Porprov Kalteng
Harapannya dengan adanya penetapan ini lebih menguatkan keberadaan desa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur secara legal formal.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
Sementara itu dibahas pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah. selain itu juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional.
Perubahan peraturan daerah ini dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sehingga perangkat daerah yang dilakukan perubahan dapat melaksanakan fungsinya secara tepat, efektif, efisien dan berdaya guna.
"Harapannya bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan daerah untuk melayani secara optimal seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Irawati.
Baca juga: Bupati Kotim: Pembukaan Porprov Kalteng 26 Juli
Baca juga: Disdik Kotim berharap O2SN menjaring atlet berprestasi
Baca juga: Bupati Kotim pastikan perbaikan jalan jadi prioritas
"Sebelumnya dua buah raperda ini telah dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif, kemudian disetujui melalui pendapat akhir seluruh fraksi. Selanjutnya dua buah raperda ini bisa diproses ke tahap berikutnya hingga nantinya menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Persetujuan tersebut dikukuhkan dalam penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD dengan kepala daerah yang kali ini dihadiri Wakil Bupati Irawati.
Irawati menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan fraksi fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terkait pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini," ujar Irawati.
Dia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa didasari perlunya pengaturan mengenai penetapan desa sebagai wujud dari adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa yang telah ada dan hidup sebelum terbentuknya atau lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Panahan diproyeksikan jadi lumbung medali Kotim di Porprov Kalteng
Harapannya dengan adanya penetapan ini lebih menguatkan keberadaan desa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur secara legal formal.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
Sementara itu dibahas pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah. selain itu juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional.
Perubahan peraturan daerah ini dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sehingga perangkat daerah yang dilakukan perubahan dapat melaksanakan fungsinya secara tepat, efektif, efisien dan berdaya guna.
"Harapannya bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan daerah untuk melayani secara optimal seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Irawati.
Baca juga: Bupati Kotim: Pembukaan Porprov Kalteng 26 Juli
Baca juga: Disdik Kotim berharap O2SN menjaring atlet berprestasi
Baca juga: Bupati Kotim pastikan perbaikan jalan jadi prioritas