Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.
 
"Pencegahan korupsi KPK.di sektor pertanahan, pertama kami mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua di Bengkulu, Selasa.
 
Pengamanan yang dilakukan terbagi dua yakni pengamanan secara fisik yakni dengan memastikan dan mengamankan batas-batas tanah dengan tanda-tanda fisik.
 
Kemudian, pengamanan kedua yakni pengamanan secara hukum dengan cara memastikan tanah yang dimiliki memiliki sertifikat yang sah dari pihak berwenang yang menerbitkan sertifikat tanah.
 
"Bukan hanya mendorong sertifikasi tanah pemda, tapi juga daerah perlu membantu masyarakat supaya tanah mereka bisa terdaftar, bisa dapat sertifikat melalui program nasional PTSL," kata dia.

Dengan adanya legalitas hukum atas tanah pemda dan masyarakat, tentunya akan menutup potensi tindakan sengketa yang bisa berujung membuka potensi korupsi di sektor pertanahan.
 
"Tanah-tanah yang belum bersertifikat rawan terjadi sengketa, bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun itu bisa diklaim atau dikuasai secara tidak sah, apalagi yang belum bersertifikat," kata Maruli Tua.

Maruli Tua menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi tersebut mempertemukan pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota se Provinsi Bengkulu, BPN, Kemendagri serta KPK.

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024