Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rayaniatie Djangkan mengimbau masyarakat di wilayah setempat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat terjadi di mana saja, baik itu di desa maupun di kota, ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
“Baru-baru ini Polres Gunung Mas mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah kecamatan selama semester pertama 2023. Dari situ dapat disimpulkan kita harus meningkatkan kewaspadaan,” sambungnya.
Politisi PAN ini meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan dukungan dari masyarakat maka diharap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Mas dapat diberantas. Itu semua demi kebaikan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kita tentu tidak ingin generasi muda Gunung Mas rusak karena narkoba. Oleh sebab itu, kita harus memerangi narkoba,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini.
Baca juga: KPN diharap tingkatkan pengetahuan Pembina Pramuka Gumas
Di sisi lain, Rayaniatie mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Polres Gunung Mas, di mana hingga semester pertama 2023 ini sudah ada 14 perkara narkoba yang berhasil diungkap. Ke depan diharap kinerja polisi yang sudah baik tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah kecamatan, selama semester pertama 2023.
Adapun sebaran tempat kejadian perkara (TKP) yakni empat di Kecamatan Kurun, dua di Kecamatan Manuhing, lima di Kecamatan Tewah, dua di Kecamatan Sepang, dan satu di Kecamatan Rungan.
“Dari 14 perkara tadi, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka yang semuanya adalah laki-laki, serta barang bukti dengan berat kotor 62,04 gram sabu,” demikian Asep.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas salurkan 26 ekor sapi kurban
Baca juga: Bupati Gunung Mas serahkan SK kepada 427 PPPK
Baca juga: Pemkab perkuat peran pokjanal demi pengembangan posyandu di Gumas
Sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat terjadi di mana saja, baik itu di desa maupun di kota, ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
“Baru-baru ini Polres Gunung Mas mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah kecamatan selama semester pertama 2023. Dari situ dapat disimpulkan kita harus meningkatkan kewaspadaan,” sambungnya.
Politisi PAN ini meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan dukungan dari masyarakat maka diharap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Mas dapat diberantas. Itu semua demi kebaikan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kita tentu tidak ingin generasi muda Gunung Mas rusak karena narkoba. Oleh sebab itu, kita harus memerangi narkoba,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini.
Baca juga: KPN diharap tingkatkan pengetahuan Pembina Pramuka Gumas
Di sisi lain, Rayaniatie mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Polres Gunung Mas, di mana hingga semester pertama 2023 ini sudah ada 14 perkara narkoba yang berhasil diungkap. Ke depan diharap kinerja polisi yang sudah baik tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah kecamatan, selama semester pertama 2023.
Adapun sebaran tempat kejadian perkara (TKP) yakni empat di Kecamatan Kurun, dua di Kecamatan Manuhing, lima di Kecamatan Tewah, dua di Kecamatan Sepang, dan satu di Kecamatan Rungan.
“Dari 14 perkara tadi, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka yang semuanya adalah laki-laki, serta barang bukti dengan berat kotor 62,04 gram sabu,” demikian Asep.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas salurkan 26 ekor sapi kurban
Baca juga: Bupati Gunung Mas serahkan SK kepada 427 PPPK
Baca juga: Pemkab perkuat peran pokjanal demi pengembangan posyandu di Gumas