Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menanggapi soal pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) menyampaikan waktu merupakan sumber daya yang paling berharga.
Walaupun demikian, dia menjelaskan Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, telah menyerahkan kewenangan mengumumkan bakal cawapres kepada bakal calon presiden (capres) mereka, yaitu Anies Baswedan.
"Saya dan teman-teman Partai Demokrat sejak awal termasuk yang paling berupaya meyakinkan bahwa waktu itu adalah sumber daya atau resources paling berharga bagi Koalisi Perubahan, bagi yang dianggapnya penantang baru, underdog," tutur Ketua Umum Partai Demokrat saat jumpa pers selepas menyampaikan pidato politiknya di Jakarta, Jumat (14/7).
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan Koalisi Perubahan, yang saat ini mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres tentu membutuhkan waktu untuk konsolidasi pemenangan mengingat pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Yang jelas mereka (pendukung Koalisi Perubahan, red.) butuh waktu untuk bekerja, berjuang, dan membuktikan diri. Nah, di sini saya mengatakan waktu itu menjadi sangat penting," ucap AHY menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.
Oleh karena itu, dia menyarankan dan memberi berbagai masukan kepada bakal capres Koalisi Perubahan untuk tidak menunggu waktu terlalu lama mengumumkan nama bakal cawapres yang mendampingi Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Itulah dari awal kami menyarankan, kami memberikan masukan-masukan hayo apalagi yang ditunggu, kami siap. Mari kita songsong bersama perubahan ini, ketika banyak masyarakat di sana sini banyak menunggu itu," ujarnya.
Dia menekankan Demokrat tidak memiliki hambatan apapun untuk menyegerakan pengumuman bakal cawapres.
“I wish (saya berharap) bisa menjawab itu dengan lebih pasti lagi, tetapi tidak semua dalam kontrol kami. Kami punya mekanisme, menghormati, antarpartai punya kedaulatan masing-masing, punya mekanisme yang harus dihormati, tetapi pada akhirnya kami mengingatkan sekaligus mendorong bakal capres kami dapat menyampaikan ini secara langsung kepada publik," kata AHY.
Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada acara Rakernas Apeksi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/7), menyampaikan dia belum bisa mengumumkan bakal cawapres yang bakal mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024. "Nanti pada waktunya diumumkan," ucap Anies.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Walaupun demikian, dia menjelaskan Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, telah menyerahkan kewenangan mengumumkan bakal cawapres kepada bakal calon presiden (capres) mereka, yaitu Anies Baswedan.
"Saya dan teman-teman Partai Demokrat sejak awal termasuk yang paling berupaya meyakinkan bahwa waktu itu adalah sumber daya atau resources paling berharga bagi Koalisi Perubahan, bagi yang dianggapnya penantang baru, underdog," tutur Ketua Umum Partai Demokrat saat jumpa pers selepas menyampaikan pidato politiknya di Jakarta, Jumat (14/7).
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan Koalisi Perubahan, yang saat ini mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres tentu membutuhkan waktu untuk konsolidasi pemenangan mengingat pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Yang jelas mereka (pendukung Koalisi Perubahan, red.) butuh waktu untuk bekerja, berjuang, dan membuktikan diri. Nah, di sini saya mengatakan waktu itu menjadi sangat penting," ucap AHY menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.
Oleh karena itu, dia menyarankan dan memberi berbagai masukan kepada bakal capres Koalisi Perubahan untuk tidak menunggu waktu terlalu lama mengumumkan nama bakal cawapres yang mendampingi Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Itulah dari awal kami menyarankan, kami memberikan masukan-masukan hayo apalagi yang ditunggu, kami siap. Mari kita songsong bersama perubahan ini, ketika banyak masyarakat di sana sini banyak menunggu itu," ujarnya.
Dia menekankan Demokrat tidak memiliki hambatan apapun untuk menyegerakan pengumuman bakal cawapres.
“I wish (saya berharap) bisa menjawab itu dengan lebih pasti lagi, tetapi tidak semua dalam kontrol kami. Kami punya mekanisme, menghormati, antarpartai punya kedaulatan masing-masing, punya mekanisme yang harus dihormati, tetapi pada akhirnya kami mengingatkan sekaligus mendorong bakal capres kami dapat menyampaikan ini secara langsung kepada publik," kata AHY.
Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada acara Rakernas Apeksi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/7), menyampaikan dia belum bisa mengumumkan bakal cawapres yang bakal mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024. "Nanti pada waktunya diumumkan," ucap Anies.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.