Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
"Memang benar hari ini (17/7) Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU selaku Kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu," Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, tersangka SU saat ini dibawa ke Rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sebelumnya tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang pada tim penyidik dan hal itu tentu akan menjadi pertimbangan saat penuntutan karena penitipan uang tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya," terang Danang.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka SU, Dino Sihombing membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
"Iya benar, SU ditahan hari ini, jabatannya direktur dan ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 PT Bahana Krida Nusantara tersebut menitipkan uang sebesar Rp450 juta ke Kejati Bengkulu.
Uang Rp450 juta tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.
"Untuk kerugian negara masih kami hitung, tapi dari PT Bahana ada itikad baik menitipkan uang ini, kami terima," kata dia.
Ia menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penitipan uang tersebut tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Untuk estimasi sementara kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak, yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yaitu PT Bahana Krida Nusantara. Sebab, jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara diduga belum dikembalikan.
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang Asrama Haji Bengkulu.
"Memang benar hari ini (17/7) Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU selaku Kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Bengkulu," Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, tersangka SU saat ini dibawa ke Rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sebelumnya tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang pada tim penyidik dan hal itu tentu akan menjadi pertimbangan saat penuntutan karena penitipan uang tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya," terang Danang.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka SU, Dino Sihombing membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
"Iya benar, SU ditahan hari ini, jabatannya direktur dan ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 PT Bahana Krida Nusantara tersebut menitipkan uang sebesar Rp450 juta ke Kejati Bengkulu.
Uang Rp450 juta tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.
"Untuk kerugian negara masih kami hitung, tapi dari PT Bahana ada itikad baik menitipkan uang ini, kami terima," kata dia.
Ia menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penitipan uang tersebut tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Untuk estimasi sementara kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak, yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yaitu PT Bahana Krida Nusantara. Sebab, jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara diduga belum dikembalikan.
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang Asrama Haji Bengkulu.