Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Pemerintah dan kepolisian untuk memastikan perawatan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait sindikat jual beli ginjal internasional dilakukan secara maksimal.
"Pemerintah dan kepolisian harus memastikan perawatan korban TPPO jual beli ginjal internasional tersebut dilakukan secara maksimal hingga korban kembali pulih," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, Bamsoet juga meminta pemerintah dan kepolisian berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mengusut jaringan jual beli ginjal internasional tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, lanjutnya, jaringan tersebut bisa dihentikan dan tidak ada lagi korban TPPO jual beli ginjal internasional ataupun kasus TPPO lainnya.
Lalu untuk ke depannya, Bamsoet berharap Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait dapat lebih serius menangani TPPO yang terjadi pada warga negara Indonesia (WNI) melalui berbagai modus. Ia berharap pula pemerintah beserta para pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan upaya pencegahan demi menekan jumlah kasus TPPO di Indonesia.
Langkah pencegahan itu, diantaranya, mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku TPPO, seperti pemberian iming-iming menjadi asisten rumah tangga, tawaran menjadi anak buah kapal, dan penjualan organ tubuh.
Selain itu, menurut Bamsoet, masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai dampak buruk yang berpotensi terjadi apabila mereka terjebak dalam TPPO.
"Terakhir, meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkomitmen memberantas TPPO, mulai dari upaya pencegahan, penanganan kasus, hingga pasca terjadinya kasus TPPO," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap peran dari 12 tersangka dalam kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sementara itu, dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, " katanya.
"Pemerintah dan kepolisian harus memastikan perawatan korban TPPO jual beli ginjal internasional tersebut dilakukan secara maksimal hingga korban kembali pulih," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, Bamsoet juga meminta pemerintah dan kepolisian berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mengusut jaringan jual beli ginjal internasional tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, lanjutnya, jaringan tersebut bisa dihentikan dan tidak ada lagi korban TPPO jual beli ginjal internasional ataupun kasus TPPO lainnya.
Lalu untuk ke depannya, Bamsoet berharap Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait dapat lebih serius menangani TPPO yang terjadi pada warga negara Indonesia (WNI) melalui berbagai modus. Ia berharap pula pemerintah beserta para pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan upaya pencegahan demi menekan jumlah kasus TPPO di Indonesia.
Langkah pencegahan itu, diantaranya, mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku TPPO, seperti pemberian iming-iming menjadi asisten rumah tangga, tawaran menjadi anak buah kapal, dan penjualan organ tubuh.
Selain itu, menurut Bamsoet, masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai dampak buruk yang berpotensi terjadi apabila mereka terjebak dalam TPPO.
"Terakhir, meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkomitmen memberantas TPPO, mulai dari upaya pencegahan, penanganan kasus, hingga pasca terjadinya kasus TPPO," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap peran dari 12 tersangka dalam kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sementara itu, dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, " katanya.