Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer

id tenaga honorer kalteng, Senator RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang,Teras Narang, Kalteng, Kalimantan Tengah, DPD RI, MPR RI

Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer

Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (kanan depan) saat berdialog dengan Plh Sekda dan jajaran SOPD di lingkungan Pemkot Palangka Raya, Senin (4/11/2024). ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan bahwa dirinya memberikan perhatian serius terhadap pembentukan otonomi daerah dari Kelurahan menjadi Desa, dan tenaga honorer yang banyak tidak dipekerjakan lagi.

Pernyataan itu disampaikan Teras Narang saat melakukan reses dan berdialog dengan Plh Sekda serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin.

"Informasi yang saya terima, ada banyak kelurahan di provinsi ini, terkhusus di Palangka Raya, ternyata belum layak disebut kelurahan dan harus dikembalikan menjadi desa," ucapnya.

Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, ada banyak faktor yang membuat kelurahan belum layak disebut kelurahan di provinsi ini. Mulai dari jumlah penduduk, sarana dan prasarana jalan maupun fasilitas kesehatan, pendidikan hingga pemicu ekonomi masyarakat setempat.

Teras Narang mengatakan, besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tingkat kota maupun kabupaten di provinsi ini, relatif kecil atau belum sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya sektor yang harus diperhatikan oleh pemda setempat. Alhasil, anggaran untuk mempercepat pembangunan di kelurahan menjadi terkendala.

Sekarang ini anggaran pembangunan di pedesaan justru lebih besar dibandingkan kelurahan. Untuk itu, pembangunan di pedesaan lebih cepat dibandingkan di kelurahan. Itu yang membuat saya memberikan perhatian serius terhadap otonomi daerah dari kelurahan menjadi desa.

"Tetapi perlu diingat, perubahan dari kelurahan menjadi desa tersebut, bukan berarti kriterianya tidak memenuhi, melainkan semata-mata karena memang semestinya berupa pemerintahan desa, guna melakukan percepatan dalam pembangunan," ujarnya.

Sementara terkait tenaga honorer, anggota Komite I DPD RI itu mengaku, banyak menerima keluhan dari tenaga honorer dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng. Di mana ada ribuan tenaga honorer yang tidak lagi dipekerjakan oleh pemda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akibat adanya kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga: Teras Narang raih penghargaan Rekan Terinspiratif dari Lemhannas RI

Berdasarkan pengalaman dan seingat dirinya menjadi pemimpin Kalteng selama 10 tahun, tenaga honorer merupakan ujung tombak pelayanan publik, bahkan sangat membantu dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Banyak pula tenaga kerja potensial yang sudah tidak diberikan tugas (non job).

Parahnya lagi, ungkap Teras Narang, sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja banyak diabaikan dalam situasi mereka. Padahal sistem ini mesti diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

"Saya yang berada di Komite I DPD RI tentunya sangat perlu memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi Komite II DPD RI, yakni pengawasan terhadap Undang-undang Pemerintahan dan UU Desa," demikian Teras Narang.

Baca juga: Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani

Baca juga: Kemiskinan masih 9,03 persen, tugas pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045 tak mudah

Baca juga: Pilkada 2024 ajang rakyat perkuat otonomi daerah, kata Teras Narang