DPRD-Pemkab Seruyan gelar pembahasan terkait honorer

id dprd seruyan, kuala pembuang, honorer, ketua dprd zuli eko prasetyo

DPRD-Pemkab Seruyan gelar pembahasan terkait honorer

Rapat pembahasan honorer antara DPRD dengan jajaran Pemkab Seruyan di Kuala Pembuang baru-baru ini. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat kerja bersama pemerintah kabupaten menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Honorer R2-R3 baru-baru ini.

"Rapat kerja yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah adalah tindaklanjut hasil RDP dengan aliansi honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Zuli Eko didampingi Wakil Ketua I Harsandi dan anggota dewan, bersama dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas bersama perwakilan kepala dinas lain.

Dalam rapat kerja tersebut sejumlah anggota dewan juga mempertanyakan beberapa hal kepada pemerintah kabupaten, mulai dari anggaran, hingga data honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun permasalahan lain.

"Kami akan tetap perjuangkan, tetapi kita juga tidak boleh melanggar aturan. Intinya kami akan tetap melaksanakan pengawasan sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014," kata Zuli Eko.

Baca juga: Legislator Seruyan minta pemda jaga kebersihan tempat wisata

Sementara itu sebelumnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD bersama Aliansi Honorer R2-R3 Seruyan membuahkan sejumlah poin yang disepakati bersama.

Di antaranya poin yang pertama hasil notulen rapat yaitu DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk bersurat kepada Presiden RI atau Kemenpan-RB.

Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan honorer yang masuk dalam database BKN segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu paling lama pada 2026.

Selanjutnya poin kedua, DPRD bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayar gaji tenaga Non ASN selama dalam masa peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Poin ketiga, DPRD Seruyan bersepakat meminta kepada pemerintah kabupaten untuk tidak akan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya, selama tenaga honorer yang terdata dalam data base BKN belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Seruyan menyatakan sepakat akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan dari Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan.

Baca juga: Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan

Baca juga: Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta menu MBG sesuaikan kondisi daerah