Bupati Murung Raya: 775 orang honorer per 1 April 2025 diberhentikan

id Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, Murung Raya, Kalteng

Bupati Murung Raya: 775 orang honorer per 1 April 2025 diberhentikan

Bupati Murung Raya Heriyus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis (27/3/2025). ANTARA/ Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus menyatakan bahwa 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025 nanti.

"Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Heriyus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis.

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.

Untuk tahun anggaran 2025 ini, kata Heriyus untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.

"Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan," beber Heriyus.

Menurut dirinya karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

"Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara," tambah Heriyus.

Akan tetapi, menurut Heriyus, khusus untuk tenaga kesehatan ada pengecualian jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

Baca juga: Bupati Murung Raya lantik 857 orang PPPK

"Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas," kata Heriyus.

Sementara untuk tenaga guru, Heriyus menjelaskan belum ada informasi dari dinas pendidikan setempat karena juga terdapat banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.

"Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang. Sangat tidak efektif bila satu orang guru mengajar dua sampai tiga kelas," demikian Heriyus.

Baca juga: Ketua DPRD Mura apresiasi mayoritas perusahaan kooperatif bayar THR

Baca juga: Bantu masyarakat, Pemkab Murung Raya kembali gelar operasi pasar

Baca juga: Bupati Mura pastikan ketersediaan dan harga bahan pokok aman jelang lebaran