Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa atau PPDes pada tahun 2023, sesuai hasil rekomendasi pada rapat koordinasi nasional.

"Berdasarkan hasil rakornas tersebut, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan melakukan penyelesaian peta batas administrasi desa dan kelurahan pada 2023," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah Aryawan di Palangka Raya, Selasa.

Dia menegaskan, wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa. Maka batas-batas wilayah desa haruslah jelas dan tegas, sebab ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas kerap memicu konflik akibat tidak ada kepastian hukum atas batas desa.

"Oleh karenanya tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa," paparnya.

Hanya saja, Aryawan menyoroti kondisi di wilayah Kalimantan Tengah hingga saat ini, lantaran kabupaten dan kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas desa maupun kelurahan melalui peraturan bupati/wali kota masih sangat minim.

Baca juga: BRIN: Kalteng prospektif dukung pemenuhan pangan IKN

Kondisi ini menjadi perhatian bersama pihaknya untuk terus melakukan percepatan penyelesaian batas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Diharapkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi tim penetapan dan penegasan batas desa se-Kalimantan Tengah pada 25-26 Juli 2023 ini mampu memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku.

Lebih lanjut Aryawan menyampaikan, adanya program percontohan Lewu Pancasila Berkah akan menjadi labsite atau laboratorium lapang untuk perwujudan desa ideal di Kalimantan Tengah, khususnya dalam hal penyelesaian batas desa.

Seluruh tim PPBDes provinsi, kabupaten dan desa diminta terus berupaya melakukan koordinasi, sosialisasi, inovasi dan sinergi mendorong percepatan penyelesaian batas.

"Kami harap desa-desa di Kalimantan Tengah dapat menjadi percontohan, mulai dari sisi penyelenggaraan pemerintahan hingga penyediaan regulasi dan kepastian hukum, untuk masyarakat adil, maju dan sejahtera," tutupnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan revitalisasi posyandu dukung percepatan penurunan stunting

Baca juga: Disdagperin optimalkan pemanfaatan Inaexport dorong peningkatan ekspor di Kalteng

Baca juga: Pemprov dan DPRD Kalteng sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024