Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai lembaga jasa keuangan.
"Penipu selalu memiliki cara dalam mengelabui korban. Maka kita harus mempelajari atau mengenali cara mengecek keaslian dari lembaga jasa keuangan yang menghubungi, agar tidak menjadi korban penipuan," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Senin.
Umumnya penipu yang menggunakan modus sebagai perwakilan dari suatu lembaga jasa keuangan, mencoba menghubungi target atau masyarakat yang menjadi sasaran dengan menghubungi ke nomor pribadi.
"Maka sebagai masyarakat harus lebih waspada dan lebih selektif, di antaranya dengan mengecek keaslian kontak," tuturnya.
Pengecekan dimaksud, yakni dengan mengecek informasi nomor telepon atau email yang menghubungi ke situs web resmi, atau layanan pusat panggilan yang biasanya disediakan oleh lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya, Otto mengingatkan, lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, kode OTP, nomor kartu ATM maupun data pribadi lainnya. Jika diminta memberikan kode-kode tersebut, maka bisa dipastikan merupakan penipuan.
Baca juga: OJK-Pemkab Gumas bentuk klaster pertanian perluas jangkauan akses keuangan
Selain itu, ia meminta agar masyarakat mengabaikan akun tidak jelas saat mencoba menghubungi, karena akun media sosial dari lembaga jasa keuangan yang resmi biasanya telah terverifikasi.
"Ingat, jika ada yang meminta transfer uang ke rekening pribadi, maka itu merupakan salah satu modus penipuan. Sebab lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan apapun," tuturnya.
Kemudian hal lainnya yang perlu diingat, pinta Otto, yakni biasanya oknum penipu dapat mengirimkan link palsu yang meminta calon korban mengisi data pribadi perbankan.
"Ingat lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi mu," jelasnya.
Baca juga: OJK Kalteng dorong setiap TPAKD lakukan penajaman program
Baca juga: OJK kembangkan Henda sebagai Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Kalteng
Baca juga: OJK Kalteng berhasil tuntaskan puluhan pengaduan konsumen per Juni 2023
"Penipu selalu memiliki cara dalam mengelabui korban. Maka kita harus mempelajari atau mengenali cara mengecek keaslian dari lembaga jasa keuangan yang menghubungi, agar tidak menjadi korban penipuan," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Senin.
Umumnya penipu yang menggunakan modus sebagai perwakilan dari suatu lembaga jasa keuangan, mencoba menghubungi target atau masyarakat yang menjadi sasaran dengan menghubungi ke nomor pribadi.
"Maka sebagai masyarakat harus lebih waspada dan lebih selektif, di antaranya dengan mengecek keaslian kontak," tuturnya.
Pengecekan dimaksud, yakni dengan mengecek informasi nomor telepon atau email yang menghubungi ke situs web resmi, atau layanan pusat panggilan yang biasanya disediakan oleh lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya, Otto mengingatkan, lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, kode OTP, nomor kartu ATM maupun data pribadi lainnya. Jika diminta memberikan kode-kode tersebut, maka bisa dipastikan merupakan penipuan.
Baca juga: OJK-Pemkab Gumas bentuk klaster pertanian perluas jangkauan akses keuangan
Selain itu, ia meminta agar masyarakat mengabaikan akun tidak jelas saat mencoba menghubungi, karena akun media sosial dari lembaga jasa keuangan yang resmi biasanya telah terverifikasi.
"Ingat, jika ada yang meminta transfer uang ke rekening pribadi, maka itu merupakan salah satu modus penipuan. Sebab lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan apapun," tuturnya.
Kemudian hal lainnya yang perlu diingat, pinta Otto, yakni biasanya oknum penipu dapat mengirimkan link palsu yang meminta calon korban mengisi data pribadi perbankan.
"Ingat lembaga jasa keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi mu," jelasnya.
Baca juga: OJK Kalteng dorong setiap TPAKD lakukan penajaman program
Baca juga: OJK kembangkan Henda sebagai Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Kalteng
Baca juga: OJK Kalteng berhasil tuntaskan puluhan pengaduan konsumen per Juni 2023