Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap pemenuhan standar layanan kefarmasian, yang wajib diterapkan pengelola apotek dan toko obat.
"Upaya ini kami lakukan dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 43 petugas pengelola layanan kefarmasian di Kota Palangka Raya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Riduan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan, bimbingan teknis ini juga dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Sehingga, dalam menjalankan usahanya, selalu menjamin pemenuhan standar dan persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan kefarmasian berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan ketersediaan farmasi yang bermutu.
"Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara persediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Riduan.
Dia mengatakan, untuk menunjang sumber daya manusia pelayanan kefarmasian dalam menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
Baca juga: Anggota DPR RI ajak masyarakat jaga iklim investasi di Kalteng
“Peran tenaga kefarmasian dituntut untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku saat berhubungan langsung dengan pasien,” katanya.
Untuk itu, melalui bimbingan teknis para petugas pengelola kefarmasian diharapkan bisa memberikan pelayanan obat yang baik berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mulai dari pengadaan sampai pendistribusian kepada masyarakat secara tepat dan aman.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Seawani Wacana mengatakan, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik kefarmasian yang dimaksud meliputi pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat. Kemudian pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
“Melalui bimtek ini Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan dari BPOM,” kata Seawani.
Baca juga: BPBD Palangka Raya usulkan penambahan personel tangani karhutla
Baca juga: Fisik pemain Kalteng Putra terus digenjot hadapi Liga 2
Baca juga: Disperindag: Transaksi selama Palangka Fair mencapai Rp3,6 miliar
"Upaya ini kami lakukan dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 43 petugas pengelola layanan kefarmasian di Kota Palangka Raya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Riduan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan, bimbingan teknis ini juga dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Sehingga, dalam menjalankan usahanya, selalu menjamin pemenuhan standar dan persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan kefarmasian berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan ketersediaan farmasi yang bermutu.
"Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara persediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Riduan.
Dia mengatakan, untuk menunjang sumber daya manusia pelayanan kefarmasian dalam menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
Baca juga: Anggota DPR RI ajak masyarakat jaga iklim investasi di Kalteng
“Peran tenaga kefarmasian dituntut untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku saat berhubungan langsung dengan pasien,” katanya.
Untuk itu, melalui bimbingan teknis para petugas pengelola kefarmasian diharapkan bisa memberikan pelayanan obat yang baik berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mulai dari pengadaan sampai pendistribusian kepada masyarakat secara tepat dan aman.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Seawani Wacana mengatakan, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik kefarmasian yang dimaksud meliputi pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat. Kemudian pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
“Melalui bimtek ini Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan dari BPOM,” kata Seawani.
Baca juga: BPBD Palangka Raya usulkan penambahan personel tangani karhutla
Baca juga: Fisik pemain Kalteng Putra terus digenjot hadapi Liga 2
Baca juga: Disperindag: Transaksi selama Palangka Fair mencapai Rp3,6 miliar