Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
"Tahun ini adalah tahun politik. Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini dan insyaallah sampai tahapan akhir ke depan bahwa Pemilu 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai kalender konstitusi," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mahfud MD resmi jadi pimpinan Ponpes Al Zaytun awal Agustus hoaks!
Adapun pelaksanaan pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada jatuh pada 27 November 2024.
Untuk itu, sambung Mahfud, tak ada lagi isu penundaan dan perpanjangan periode Pemilu 2024. Pasalnya, dampak yang akan ditanggung oleh konstitusi sangat berat apabila pemilu tak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka
"Bisa menimbulkan kekisruhan di bidang politik kita, kalau kita tidak bisa memastikan bahwa pemilu akan diselenggarakan dengan sungguh-sungguh dengan yang dijadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Baca juga: Mahfud MD sebut kasus polisi tembak polisi di Bogor sudah ditangani
"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Juri di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Mahfud MD mengaku tak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Baca juga: Kronologi penangkapan supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: Mahfud MD ajak media ciptakan ekosistem Pemilu 2024 berkualitas
Baca juga: Mahfud MD: Tidak boleh ada upaya halangi penyidikan khususnya tindak pidana korupsi
"Tahun ini adalah tahun politik. Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini dan insyaallah sampai tahapan akhir ke depan bahwa Pemilu 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai kalender konstitusi," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mahfud MD resmi jadi pimpinan Ponpes Al Zaytun awal Agustus hoaks!
Adapun pelaksanaan pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada jatuh pada 27 November 2024.
Untuk itu, sambung Mahfud, tak ada lagi isu penundaan dan perpanjangan periode Pemilu 2024. Pasalnya, dampak yang akan ditanggung oleh konstitusi sangat berat apabila pemilu tak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka
"Bisa menimbulkan kekisruhan di bidang politik kita, kalau kita tidak bisa memastikan bahwa pemilu akan diselenggarakan dengan sungguh-sungguh dengan yang dijadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Baca juga: Mahfud MD sebut kasus polisi tembak polisi di Bogor sudah ditangani
"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Juri di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Mahfud MD mengaku tak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Baca juga: Kronologi penangkapan supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: Mahfud MD ajak media ciptakan ekosistem Pemilu 2024 berkualitas
Baca juga: Mahfud MD: Tidak boleh ada upaya halangi penyidikan khususnya tindak pidana korupsi