Ternate, Malut (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjenguk dua anak korban rudapaksa oleh ayah kandung di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat melakukan kunjungan ke Sentra Wasana Bahagia Ternate, Rabu.
"Dari dua anak yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung, satu di antaranya telah hamil," kata Mensos di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Wasana Bahagia Ternate sebelumnya telah melakukan respon kasus atas berita yang terbit di media pada 18 Juli 2023.
Selain melakukan asesmen psikososial, kata dia, tim Kemensos membawa kedua korban beserta ibunya untuk pemeriksaan obsetri dan ginekologi, dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat virus pada tubuh korban. Selain itu, kondisi kesehatan adik korban juga diperiksa.
Bahkan, kedua korban dan ibu kandung juga difasilitasi ke dokter spesialis kesehatan jiwa untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami.
Baca juga: 2 oknum polisi perkosa dan aniaya MS, ini klarfikasinya
Di samping itu, dari sisi pendidikan, Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikannya.
Tim Kemensos juga mengunjungi sekolah korban agar pihak sekolah memberikan dukungan dan memfasilitasi pendidikan korban.
Kemensos, katanya, berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban
Tim kemensos juga secara langsung memberikan terapi dan dukungan psikososial berupa hipnoterapi dan terapi seni. Hipnoterapi dilakukan untuk meningkatkan rasa tenang dan penerimaan diri.
Kemudian, terapi seni diberikan untuk membantu meregulasi emosi sedih marah, dan malu yang sangat dominan dirasakan. Selain itu, korban juga diberikan konseling serta psikoedukasi terkait kondisi saat ini agar lebih mampu menerima diri dan tetap optimis akan masa depannya. Ibu korban juga dimotivasi agar teguh dalam menjalani proses hukum;
Baca juga: Seorang anak di Kapuas dipasung ayah kandungnya
Sementara itu, korban beserta adik dan sepupunya mendapatkan bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa perlengkapan sekolah, sandang, nutrisi tambahan, alat kebersihan diri, dan alat permainan edukatif.
Adapun ibu korban mendapat bantuan berupa kasur dan Atensi Kewirausahaan warung kopi di dekat pelabuhan. Paket kewirausahaan ini sudah termasuk penyewaan toko selama 1 tahun serta alat dan bahan untuk membuat kopi. Bantuan kewirausahaan juga diberikan kepada Nenek korban berupa penambahan modal untuk usaha warung sembako. Nenek korban juga mendapatkan bantuan kasur dan bantal.
Kemensos sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.
Berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik, demikian Tri Rismaharini.
Baca juga: Polisi tangkap oknum PNS cabuli anak kandung sendiri
Baca juga: Polisi tangkap ayah perkosa anak kandung selama empat tahun di Bengkulu
Baca juga: Kasus pencabulan dua anak kandung di NTB dituntut 15 tahun penjara
"Dari dua anak yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung, satu di antaranya telah hamil," kata Mensos di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Wasana Bahagia Ternate sebelumnya telah melakukan respon kasus atas berita yang terbit di media pada 18 Juli 2023.
Selain melakukan asesmen psikososial, kata dia, tim Kemensos membawa kedua korban beserta ibunya untuk pemeriksaan obsetri dan ginekologi, dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat virus pada tubuh korban. Selain itu, kondisi kesehatan adik korban juga diperiksa.
Bahkan, kedua korban dan ibu kandung juga difasilitasi ke dokter spesialis kesehatan jiwa untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami.
Baca juga: 2 oknum polisi perkosa dan aniaya MS, ini klarfikasinya
Di samping itu, dari sisi pendidikan, Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikannya.
Tim Kemensos juga mengunjungi sekolah korban agar pihak sekolah memberikan dukungan dan memfasilitasi pendidikan korban.
Kemensos, katanya, berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban
Tim kemensos juga secara langsung memberikan terapi dan dukungan psikososial berupa hipnoterapi dan terapi seni. Hipnoterapi dilakukan untuk meningkatkan rasa tenang dan penerimaan diri.
Kemudian, terapi seni diberikan untuk membantu meregulasi emosi sedih marah, dan malu yang sangat dominan dirasakan. Selain itu, korban juga diberikan konseling serta psikoedukasi terkait kondisi saat ini agar lebih mampu menerima diri dan tetap optimis akan masa depannya. Ibu korban juga dimotivasi agar teguh dalam menjalani proses hukum;
Baca juga: Seorang anak di Kapuas dipasung ayah kandungnya
Sementara itu, korban beserta adik dan sepupunya mendapatkan bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa perlengkapan sekolah, sandang, nutrisi tambahan, alat kebersihan diri, dan alat permainan edukatif.
Adapun ibu korban mendapat bantuan berupa kasur dan Atensi Kewirausahaan warung kopi di dekat pelabuhan. Paket kewirausahaan ini sudah termasuk penyewaan toko selama 1 tahun serta alat dan bahan untuk membuat kopi. Bantuan kewirausahaan juga diberikan kepada Nenek korban berupa penambahan modal untuk usaha warung sembako. Nenek korban juga mendapatkan bantuan kasur dan bantal.
Kemensos sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.
Berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik, demikian Tri Rismaharini.
Baca juga: Polisi tangkap oknum PNS cabuli anak kandung sendiri
Baca juga: Polisi tangkap ayah perkosa anak kandung selama empat tahun di Bengkulu
Baca juga: Kasus pencabulan dua anak kandung di NTB dituntut 15 tahun penjara