Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, dituntut 15 Tahun penjara.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban brrinisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.
Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja di luar negeri. Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya, red) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA.
"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.
Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa.
"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan ke pihak Polres Lombok Tengah.
"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamannya," katanya.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban brrinisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.
Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja di luar negeri. Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya, red) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA.
"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.
Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa.
"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan ke pihak Polres Lombok Tengah.
"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamannya," katanya.