Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali memasukkan seorang warga negara asing asal Jepang dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia setelah terlibat kasus pencabulan terhadap lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.
"Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing itu yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Senin.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
WNA Jepang berinisial TK itu telah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Sebelum diusir ke Jepang, TK terlebih dahulu ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar karena deportasi tidak bisa dilakukan saat itu juga.
Ia kembali ke Jepang dengan biaya yang ditanggung keluarganya. Pria berusia 58 tahun itu dihukum penjara lima tahun setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap lima orang anak usia dini.
TK diusir dari Bali setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dudy menambahkan TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.
Namun, selama kurun waktu Januari hingga April 2019, TK melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang anak PAUD saat anak-anak sedang istirahat siang.
Saat itu, TK meminta lima anak tersebut masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan asusila dengan iming-iming hadiah.
Kelima anak tersebut kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang tuanya dan selanjutnya para orang tua melaporkan TK kepada pihak berwajib.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, WNA Jepang berinisial TK sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di salah satu lembaga PAUD di Denpasar.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bekerja serabutan dengan membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Dia sesekali menjadi tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sekolah sedang libur atau tidak masuk kerja.
Berita Terkait
Gempa 4,4 magnitudo guncang Bali dan Lombok
Sabtu, 14 September 2024 12:40 Wib
Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi
Selasa, 10 September 2024 20:29 Wib
Timnas Indonesia U-17 hajar India
Senin, 26 Agustus 2024 8:07 Wib
WNA Rusia diciduk diduga terlibat kasus prostitusi di Bali
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:36 Wib
Cak Imin sebut muktamar di Bali hadiah liburan buat kader
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:30 Wib
Dua WNA terlibat peredaran narkotika jenis hasis di Bali
Rabu, 21 Agustus 2024 17:49 Wib
TNI-Polri dan pecalang amankan Muktamar PKB di Bali
Senin, 19 Agustus 2024 16:38 Wib
Kejari Badung-Bali tuntut 4 tahun penjara empat WNA Meksiko
Selasa, 13 Agustus 2024 14:12 Wib