Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali memasukkan seorang warga negara asing asal Jepang dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia setelah terlibat kasus pencabulan terhadap lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.
"Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing itu yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Senin.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
WNA Jepang berinisial TK itu telah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Sebelum diusir ke Jepang, TK terlebih dahulu ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar karena deportasi tidak bisa dilakukan saat itu juga.
Ia kembali ke Jepang dengan biaya yang ditanggung keluarganya. Pria berusia 58 tahun itu dihukum penjara lima tahun setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap lima orang anak usia dini.
TK diusir dari Bali setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dudy menambahkan TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.
Namun, selama kurun waktu Januari hingga April 2019, TK melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang anak PAUD saat anak-anak sedang istirahat siang.
Saat itu, TK meminta lima anak tersebut masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan asusila dengan iming-iming hadiah.
Kelima anak tersebut kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang tuanya dan selanjutnya para orang tua melaporkan TK kepada pihak berwajib.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, WNA Jepang berinisial TK sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di salah satu lembaga PAUD di Denpasar.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bekerja serabutan dengan membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Dia sesekali menjadi tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sekolah sedang libur atau tidak masuk kerja.
Berita Terkait
Eloknya Kecak tradisional dan kontemporer di Bali
Selasa, 17 Desember 2024 18:02 Wib
Narapidana kasus pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia
Sabtu, 7 Desember 2024 18:03 Wib
Komisi VII DPR minta pemerintah genjot riset industri anggur lokal
Sabtu, 7 Desember 2024 17:48 Wib
Adidas gandeng seniman Bali untuk hadirkan koleksi bertema keindahan alam
Jumat, 6 Desember 2024 21:54 Wib
Bali United utamakan pemulihan pemain saat jeda kompetisi
Jumat, 29 November 2024 20:28 Wib
Timnas Indonesia memulai persiapan untuk Piala AFF
Kamis, 28 November 2024 16:52 Wib
PSK asal Filipina ditangkap di Bali
Selasa, 26 November 2024 18:30 Wib
Bali United tetap latihan untuk siasati penundaan lawan Persib
Senin, 25 November 2024 20:25 Wib