Logo Header Antaranews Kalteng

Masyarakat Pulang Pisau bisa ajukan penurunan status desil

Selasa, 5 Mei 2026 16:29 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala Dinsos PMD Pulang Pisau Herman Wibowo. (ANTARA/Dita Marsena)
Kami tidak menambah atau mengurangi data, kami hanya merekam apa adanya kondisi masyarakat, kemudian hasilnya dikirimkan kepada Kementerian untuk dinilai kelayakannya

Pulang Pisau (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Herman Wibowo mengungkapkan masyarakat dengan status desil enam sampai sepuluh bisa mengajukan masuk desil lima.

Herman di Pulang Pisau, Selasa, menyampaikan, hal itu dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kelurahan atau desa apabila memang mengalami penurunan kondisi ekonomi.

“Proses pembaruan data dimulai dengan mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengajukan permohonan resmi,” katanya.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, mengacu data sosial ekonomi.

Ia menegaskan, setiap pengajuan harus melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum data dikirimkan ke Kementerian sebagai penentu akhir status desil. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi nyata masyarakat benar-benar sesuai data yang dilaporkan.

Herman menyebut Dinsos PMD hanya berperan merekam kondisi masyarakat di lapangan tanpa kewenangan menentukan perubahan desil, karena keputusan sepenuhnya berada pada Kementerian Sosial.

“Kami tidak menambah atau mengurangi data, kami hanya merekam apa adanya kondisi masyarakat, kemudian hasilnya dikirimkan kepada Kementerian untuk dinilai kelayakannya,” ujarnya.

Dia menambahkan hasil pengajuan penurunan desil tidak bisa langsung diketahui karena membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga keputusan ditetapkan.

Baca juga: Wamendikdasmen dorong Pemkab Pulang Pisau pacu kualitas SDM tenaga pendidik

Menurutnya, desil satu sampai lima merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial. Desil enam sampai sepuluh tergolong masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik.

“Status desil yang lebih rendah meningkatkan peluang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala oleh desa/kelurahan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat yang dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaruan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keakuratan data penerima bantuan.

“Jika kondisi masyarakat berubah yang misalnya ekonomi kehidupannya menurun, maka bisa dilakukan pemutakhiran data oleh desa agar tetap sesuai kondisi terbaru,” jelasnya.

Pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), papar Herman, dapat dilakukan setiap hari oleh pemerintah desa/kelurahan. Dirinya mengatakan penetapan hasil pembaruan dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh kementerian sosial.

Baca juga: Teras Narang serap aspirasi di Pulang Pisau berkaitan tiga isu penting

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau targetkan pendapatan daerah Rp89,7 miliar

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan gali PAD tanpa bebani masyarakat



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026