Miami (ANTARA) - Seorang hakim di AS menolak permohonan Burger King agar menolak gugatan yang menuding mereka menipu pelanggannya dengan membuat sandwich Whopper yang terlihat lebih besar dari yang sebenarnya.

Hakim Distrik AS Roy Altman di Miami mengatakan Burger King harus membela diri terhadap klaim bahwa gambar Whoppers dalam papan menunya di dalam toko menyesatkan pelanggan, sehingga masuk kategori pelanggaran kontrak.

Para pelanggan dalam gugatan class action, menuduh Burger King memperlihatkan gambar burger dengan isi "meluber di atas roti", sehingga burger tersebut terlihat 35 persen lebih besar dan terlihat berisi daging yang dua kali lebih besar daripada yang disajikan oleh waralaba itu.

Burger King, yang merupakan salah satu unit Restaurant Brands International, membantah bahwa mereka tidak diwajibkan menyajikan burger yang persis terlihat dengan gambar dalam menu, namun hakim menyatakan terserah dewan juri untuk "memberi tahu kita apa yang dipikirkan orang-orang waras."

Dalam keputusannya yang dipublikasikan Jumat, Altman juga mempersilakan pelanggan mengajukan tuduhan melebih-lebihkan atas dasar lalai dan tidak adil.

Hakim menolak klaim yang didasarkan kepada iklan TV dan online bahwa Burger King tidak menjanjikan "ukuran" atau berat burger.

"Tudingan penggugat itu salah," kata Burger King pada Selasa. "Roti daging sapi panggang api yang diperlihatkan dalam iklan kami adalah roti yang sama yang digunakan dalam jutaan sandwich Whopper yang kami sajikan untuk para tamu di seluruh negeri."

Pengacara penggugat belum mengomentari soal ini. Upaya mediasi kasus ini sebelumnya tidak berhasil.

McDonald's dan Wendy's melakukan pembelaan terhadap tuntutan serupa di pengadilan federal Brooklyn, New York. Pengacara penggugat di sana pada Senin mengutip pendapat Altman untuk membenarkan kasus tersebut berlanjut.

Taco Bell, salah satu unit Yum Brands, bulan lalu digugat di pengadilan Brooklyn karena menjual Crunchwraps dan pizza Meksiko yang diduga hanya berisi separuh dari jumlah isian yang diiklankan.

Gugatan semacam ini bisa berakibat pembayaran ganti rugi paling sedikit 5 juta dolar AS.

Sumber: Reuters

Pewarta : Jafar M Sidik
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024