Jakarta (ANTARA) - Pada tanggal 11 Juli lalu, DPR menyetujui RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang. Hal tersebut menuai pro dan kontra di kalangan tenaga Kesehatan.
Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa salah satu isi dari RUU tersebut yaitu RS ataupun dokter memperbolehkan mengambil organ dalam tubuh mayat tanpa izin dari pihak keluarga.
Dalam video tersebut juga terlihat Menteri Kesehatan berjalan keluar dari sebuah ruangan kemudian disambut oleh banyak orang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENTRI KESEHATAN Kesayangan T4IPAN
Salah satu isi RUU kesehatn yag kontroversi’mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga.”
Namun, benarkah salah satu isi RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga?
Unggahan video misinformasi yang menarasikan RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga. Faktanya, dalam draf RUU Kesehatan tersebut ada syarat tertentu. (TikTok)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, dalam draf RUU Kesehatan dilaman DPR RI dalam pasal 75 ayat (2), (3) dan (5) berbunyi:
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.
3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.
(5) Pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Jadi, RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga merupakan misinformasi.
Klaim: RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga
Rating: Misinformasi
Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa salah satu isi dari RUU tersebut yaitu RS ataupun dokter memperbolehkan mengambil organ dalam tubuh mayat tanpa izin dari pihak keluarga.
Dalam video tersebut juga terlihat Menteri Kesehatan berjalan keluar dari sebuah ruangan kemudian disambut oleh banyak orang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENTRI KESEHATAN Kesayangan T4IPAN
Salah satu isi RUU kesehatn yag kontroversi’mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga.”
Namun, benarkah salah satu isi RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga?
Berdasarkan penelusuran, dalam draf RUU Kesehatan dilaman DPR RI dalam pasal 75 ayat (2), (3) dan (5) berbunyi:
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.
3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.
(5) Pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Jadi, RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga merupakan misinformasi.
Klaim: RUU Kesehatan memperbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin keluarga
Rating: Misinformasi