Buntok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berupaya melakukan berbagai hal, agar penghargaan terbaik I dalam kepatuhan pajak dapat dipertahankan.
"Kiatnya, kita memberlakukan setiap wajib pajak membayar pajak sebelum proses pencairan pekerjaan proyek," kata Kepala Dinas PUPR Barito Selatan Ita Minarni di Buntok, Senin.
Dikatakan, pekerjaan proyek tidak akan dicairkan apabila pajak dari pekerjaan yang dikerjakan tersebut belum dibayarkan pajaknya. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadi tunggakan pajak.
Wanita yang sudah mendapatkan gelar doktor pun menyebut, pihaknya di Dinas PUPR Barsel memberlakukan terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek yang berdomisili di luar kabupaten untuk menjadi wajib pajak di Barito Selatan.
"Dulunya perusahaan yang berdomisili di luar kabupaten ini, membayar pajaknya di tempat mereka masing-masing. Namun kami memberlakukan agar mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di Barito Selatan," Ita.
Dikatakannya, hal itu dilakukan agar Kabupaten Barito Selatan bisa menikmati hasil pajak melalui pembangunan yang telah dilaksanakan di daerah ini dalam setiap tahunnya.
Selain itu Ita Minarni juga menyampaikan, dirinya sangat bersyukur, karena DPUPR Barito Selatan telah mendapatkan penghargaan terbaik pertama kategori kepatuhan pajak, baik dari setoran maupun pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Republik dan The Virgin bakal meriahkan hari jadi ke-64 Kabupaten Barsel
"Kedepannya kita akan lebih jeli lagi, sebab pajak bukan hanya dari segi kontrak pekerjaan proyek saja, akan tetapi dari segi lainnya," tambah dia.
Disamping itu, kata Kepala Dinas PUPR Barsel, setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu terkait pajaknya.
"Termasuk juga pajak perorangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Barito Selatan," demikian Ita Minarni.
Baca juga: Pemkab Barsel siapkan dukungan anggaran sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Kemendagri nilai kinerja Penjabat Bupati Barito Selatan sangat baik
Baca juga: Pe'i nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
"Kiatnya, kita memberlakukan setiap wajib pajak membayar pajak sebelum proses pencairan pekerjaan proyek," kata Kepala Dinas PUPR Barito Selatan Ita Minarni di Buntok, Senin.
Dikatakan, pekerjaan proyek tidak akan dicairkan apabila pajak dari pekerjaan yang dikerjakan tersebut belum dibayarkan pajaknya. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadi tunggakan pajak.
Wanita yang sudah mendapatkan gelar doktor pun menyebut, pihaknya di Dinas PUPR Barsel memberlakukan terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek yang berdomisili di luar kabupaten untuk menjadi wajib pajak di Barito Selatan.
"Dulunya perusahaan yang berdomisili di luar kabupaten ini, membayar pajaknya di tempat mereka masing-masing. Namun kami memberlakukan agar mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di Barito Selatan," Ita.
Dikatakannya, hal itu dilakukan agar Kabupaten Barito Selatan bisa menikmati hasil pajak melalui pembangunan yang telah dilaksanakan di daerah ini dalam setiap tahunnya.
Selain itu Ita Minarni juga menyampaikan, dirinya sangat bersyukur, karena DPUPR Barito Selatan telah mendapatkan penghargaan terbaik pertama kategori kepatuhan pajak, baik dari setoran maupun pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Republik dan The Virgin bakal meriahkan hari jadi ke-64 Kabupaten Barsel
"Kedepannya kita akan lebih jeli lagi, sebab pajak bukan hanya dari segi kontrak pekerjaan proyek saja, akan tetapi dari segi lainnya," tambah dia.
Disamping itu, kata Kepala Dinas PUPR Barsel, setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu terkait pajaknya.
"Termasuk juga pajak perorangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Barito Selatan," demikian Ita Minarni.
Baca juga: Pemkab Barsel siapkan dukungan anggaran sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Kemendagri nilai kinerja Penjabat Bupati Barito Selatan sangat baik
Baca juga: Pe'i nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan