Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur apresiasi sejumlah puluhan pegawai RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya dan Nakes Teladan.

"Selamat kepada karyawan dan karyawati RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang telah berprestasi meraih predikat tenaga kesehatan teladan rumah sakit tingkat provinsi Kalteng," kata Abdurahman Amur di Kuala Kapuas, Rabu (20/9).

Selamat juga atas karyawan dan karyawati yang mendapatkan tanda penganugerahan Satyalencana Karya Satya periode usulan tahun 2022.

Legislator Kapuas itu pun berharap, melalui prestasi yang diraih tersebut, membuat rumah sakit yang hanya ada satu-satunya di kabupaten setempat, pelayanan semakin baik lagi.

"Begitu juga dengan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitas lainnya semakin baik, sehingga rumah sakit kita dalam melayani masyarakat berjalan dengan baik," harapnya.

Semoga dengan diperolehnya tanda penghargaan dan prestasi tenaga kesehatan teladan ini menjadi motivasi, inspirasi, dan semangat untuk ASN lainnya supaya memperoleh prestasi yang serupa, bahkan lebih melampaui prestasi karyawan/karyawati nakes teladan yang sudah ada.

Sementara itu, penyerahan penghargaan ini berlangsung di halaman RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, diserahkan oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, dimana kategori yang diraih dengan berbeda-beda profesi.

Baca juga: Petani di Kapuas datangi DPRD sampaikan keluhan

"Satyalancana Karya Satya adalah Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu," demikian Agus Waluyo.

Adapun 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satra Periode September 2023 berdasarkan hasil usulan tahun 2022, dengan Masa Kerja 30 tahun sebanyak 5 orang, masa kerja 20 tahun sebanyak 6 orang dan masa kerja 10 tahun sebanyak 12 orang.

Baca juga: BPBD Kapuas giatkan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat

Baca juga: Disarpustaka Kapuas bagikan seribu buku dukung program Polri

Baca juga: Legislator Kapuas dukung forum konsultasi publik RPJPD 2025-2024

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024