Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

"Untuk seleksi PPPK tahun ini Pemkab Kapuas mendapatkan jatah sebanyak 2.149 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Komari di Kuala Kapuas, Rabu.

Komari menyebutkan, PPPK yang dibutuhkan adalah untuk jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis.

Untuk tenaga guru disediakan 1.790 formasi, tenaga kesehatan 310 formasi dan tenaga teknis sebanyak 49 formasi. Sehingga total keseluruhan 2.149 formasi.

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria tenaga honorer eks kategori dua, guru non ASN yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru dan guru yang terdaftar di dapodik Kemendikbud.

Tenaga honorer kategori II adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam database nasional. Sedangkan pelamar tenaga non ASN kesehatan adalah tenaga non ASN yang mengabdi di bidang kesehatan yang telah terdaftar dalam database SisDMK.

Baca juga: Pemkab Kapuas dorong STAI tingkatkan peran melalui KKN

Kemudian, lanjutnya, pelamar tenaga teknis adalah tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan pemerintah/swasta mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk pelamar tenaga teknis pada jabatan analis kebakaran dan pemadam kebakaran wajib melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas dan dokter.

Selanjutnya untuk pelamar tenaga teknis dan tenaga kesehatan memiliki masa kerja minimal dua tahun yang ditandatangani oleh pejabat setingkat pimpinan tinggi tempat bekerja masing-masing.

Sedangkan khusus pelamar tenaga pendidik, telah memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun sampai dengan yang bersangkutan pada saat mengajukan lamaran. 

"Untuk pendaftaran sudah dibuka pada hari ini sampai dengan 9 Oktober 2023. Untuk lebih lengkapnya pengumuman seleksi PPPK bisa dilihat di website BKPSDM Kapuas. Sedangkan untuk Website BKPSDM Kapuas dapat diakses melalui laman htpps://bkpsdm.kapuas.go.id," demikian Komari.

Baca juga: Pemkab Kapuas gandeng swasta kelola Guest House Kota Air

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi nakes RSUD terima penghargaan Nakes teladan

Baca juga: Septedy jadi pendaftar pertama bakal calon Ketua KONI Kapuas


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024