Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Murung Raya (Mura).
"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam wadah tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Murung Raya. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antar instansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu juga dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang sinergitas dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya Mizam Chandrapati mengatakan, Timpora bertujuan untuk saling koordinasi terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Murung Raya. Seperti pada sektor-sektor tambang, perkebunan, dan masih banyak lagi mempekerjakan tenaga asing.
"Kesbangpol sudah bekerja sama dengan Imigrasi Palangka Raya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan dalam operasi rahasia semoga ini selalu berjalan berkesinambungan," katanya.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian M Syukran selaku pemateri pada rapat tersebut memaparkan terkait tugas dan fungi Timpora. Kemudian juga terkait data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam melaksanakan tugas, Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing.
WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam wadah tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Murung Raya. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antar instansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu juga dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang sinergitas dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya Mizam Chandrapati mengatakan, Timpora bertujuan untuk saling koordinasi terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Murung Raya. Seperti pada sektor-sektor tambang, perkebunan, dan masih banyak lagi mempekerjakan tenaga asing.
"Kesbangpol sudah bekerja sama dengan Imigrasi Palangka Raya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan dalam operasi rahasia semoga ini selalu berjalan berkesinambungan," katanya.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian M Syukran selaku pemateri pada rapat tersebut memaparkan terkait tugas dan fungi Timpora. Kemudian juga terkait data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam melaksanakan tugas, Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing.
WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.