Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa (UE) secara resmi telah membuka penyelidikan terhadap X, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk memastikan bahwa platform tersebut mematuhi Digital Services Act (DSA) menyusul serangan Hamas ke Israel pada awal Oktober dan serangan udara Israel ke Gaza.
Menurut permintaan tersebut, dilaporkan The Verge, Jumat, hal ini dilakukan setelah adanya indikasi yang diterima oleh layanan Komisi UE mengenai dugaan penyebaran konten ilegal dan disinformasi, khususnya penyebaran konten terorisme dan kekerasan serta ujaran kebencian.
Awal pekan ini, Komisioner UE Thierry Breton mengirim surat kepada pemilik X, Elon Musk, yang menuduh bahwa platform tersebut digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi di Uni Eropa.
Baca juga: Gigi Hadid kutuk perang Hamas vs Israel
Uni Eropa meminta X untuk memberikan informasi terkait penyelidikannya paling lambat 18 Oktober. Para penyelidik dilaporkan bertanya kepada X mengenai protokol perusahaan selama situasi krisis, menurut Financial Times.
Dalam suratnya dari awal pekan ini, Brenton mencatat bahwa media telah secara luas melaporkan gambaran yang menyesatkan tentang X yang mencakup konflik bersenjata sebelumnya dan juga konflik yang direkayasa.
Penyelidikan di X adalah yang penyelidikan pertama di bawah DSA yang baru. Di bawah undang-undang tersebut, raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan Amazon, yang mengoperasikan platform daring raksasa dengan jutaan pengguna, dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten yang ilegal di UE.
Dalam beberapa kasus serius, Komisi Uni Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari pendapatan global perusahaan.
Brenton juga mengirimkan surat kepada CEO Meta, Mark Zuckerberg, pada Rabu (11/10) lalu, yang juga mendesak perusahaannya untuk menghapus konten ilegal dan bertindak sangat waspada untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan DSA.
Baca juga: Lima warga Palestina dieksekusi, dua di antaranya mata-mata Israel
Baca juga: Ibu dan anak bertemu setelah 20 tahun berpisah
Baca juga: Evakuasi WNI dari Palestina tunggu situasi aman, kata Menlu Retno
Menurut permintaan tersebut, dilaporkan The Verge, Jumat, hal ini dilakukan setelah adanya indikasi yang diterima oleh layanan Komisi UE mengenai dugaan penyebaran konten ilegal dan disinformasi, khususnya penyebaran konten terorisme dan kekerasan serta ujaran kebencian.
Awal pekan ini, Komisioner UE Thierry Breton mengirim surat kepada pemilik X, Elon Musk, yang menuduh bahwa platform tersebut digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi di Uni Eropa.
Baca juga: Gigi Hadid kutuk perang Hamas vs Israel
Uni Eropa meminta X untuk memberikan informasi terkait penyelidikannya paling lambat 18 Oktober. Para penyelidik dilaporkan bertanya kepada X mengenai protokol perusahaan selama situasi krisis, menurut Financial Times.
Dalam suratnya dari awal pekan ini, Brenton mencatat bahwa media telah secara luas melaporkan gambaran yang menyesatkan tentang X yang mencakup konflik bersenjata sebelumnya dan juga konflik yang direkayasa.
Penyelidikan di X adalah yang penyelidikan pertama di bawah DSA yang baru. Di bawah undang-undang tersebut, raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan Amazon, yang mengoperasikan platform daring raksasa dengan jutaan pengguna, dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten yang ilegal di UE.
Dalam beberapa kasus serius, Komisi Uni Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari pendapatan global perusahaan.
Brenton juga mengirimkan surat kepada CEO Meta, Mark Zuckerberg, pada Rabu (11/10) lalu, yang juga mendesak perusahaannya untuk menghapus konten ilegal dan bertindak sangat waspada untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan DSA.
Baca juga: Lima warga Palestina dieksekusi, dua di antaranya mata-mata Israel
Baca juga: Ibu dan anak bertemu setelah 20 tahun berpisah
Baca juga: Evakuasi WNI dari Palestina tunggu situasi aman, kata Menlu Retno