Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berupaya meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja guna memiliki daya saing yang tinggi sesuai kebutuhan dunia usaha.
"Ini masih cukup banyak yang masih belum mendapatkan penempatan atau pekerjaan, hal ini merupakan tugas dan tantangan kita bersama bagaimana upaya penciptaan lapangan kerja sesuai kebutuhan dunia kerja," kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan di Barito Utara yang dihadiri Pelaksana Harian Sekda Jufriansyah dan sejumlah pejabat lainnya serta perwakilan perusahaan BUMN dan BUMD setempat.
Menurut dia, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja, kata dia, merupakan salah satu komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh terhadap proses produksi, untuk itu terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Barito Utara.
"Ini menjadi perhatian serius Pemkab Barito Utara, baik terkait dengan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan," katanya.
Pj Bupati mengatakan, berdasarkan data hubungan industrial yang dihimpun sepanjang 2022-2023, bahwa salah satu banyaknya perselisihan hubungan industrial, yaitu ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan tahapan atau forum komunikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kondisi ini, menurut dia, berdampak kurang harmonisnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, bahkan dapat menimbulkan kerugian, baik pihak perusahaan maupun pekerja. Untuk itu diharapkan kepada pengusaha dan pekerja lebih memahami prosedur dan kewajibannya tentang norma ketenagakerjaan dan norma prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Sehingga angka perselisihan dapat ditekan dan akan terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ucap Muhlis.
Dia menjelaskan, di samping permasalahan hubungan industrial, sekarang ini juga dihadapkan kepada cukup tingginya angkatan kerja atau pencari kerja di daerah ini. Berdasarkan data 2022 jumlah pencari kerja sebanyak 2.274, sedangkan penempatan atau pemenuhan tenaga kerja sebanyak 527.
Upaya yang dilakukan, katanya, dengan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta pemagangan dalam negeri (PDN) dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan beberapa perusahaan di daerah ini.
“Saya harapkan, Pemkab Barito Utara melalui Disnakertranskop UKM daerah ini dengan beberapa perusahaan di daerah ini mampu menjalin dan menciptakan sinergi dan kolaborasi yang harmonis,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati mengharapkan bersama dapat tercapai secara optimal, baik terkait dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja maupun penciptaan lapangan pekerjaan yang akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan dan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat kerja ketenagakerjaan ini adalah membekali setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah ini tentang norma-norma Ketenagakerjaan dan norma tentang prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dan juga sebagai forum koordinasi dan komunikasi pemkab, pengusaha dan pekerja. Menciptakan iklim kondusif investasi di daerah ini Barito Utara. Menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” kata Mastur.
"Ini masih cukup banyak yang masih belum mendapatkan penempatan atau pekerjaan, hal ini merupakan tugas dan tantangan kita bersama bagaimana upaya penciptaan lapangan kerja sesuai kebutuhan dunia kerja," kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) ketenagakerjaan di Barito Utara yang dihadiri Pelaksana Harian Sekda Jufriansyah dan sejumlah pejabat lainnya serta perwakilan perusahaan BUMN dan BUMD setempat.
Menurut dia, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja, kata dia, merupakan salah satu komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh terhadap proses produksi, untuk itu terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Barito Utara.
"Ini menjadi perhatian serius Pemkab Barito Utara, baik terkait dengan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan," katanya.
Pj Bupati mengatakan, berdasarkan data hubungan industrial yang dihimpun sepanjang 2022-2023, bahwa salah satu banyaknya perselisihan hubungan industrial, yaitu ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan tahapan atau forum komunikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kondisi ini, menurut dia, berdampak kurang harmonisnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, bahkan dapat menimbulkan kerugian, baik pihak perusahaan maupun pekerja. Untuk itu diharapkan kepada pengusaha dan pekerja lebih memahami prosedur dan kewajibannya tentang norma ketenagakerjaan dan norma prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Sehingga angka perselisihan dapat ditekan dan akan terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ucap Muhlis.
Dia menjelaskan, di samping permasalahan hubungan industrial, sekarang ini juga dihadapkan kepada cukup tingginya angkatan kerja atau pencari kerja di daerah ini. Berdasarkan data 2022 jumlah pencari kerja sebanyak 2.274, sedangkan penempatan atau pemenuhan tenaga kerja sebanyak 527.
Upaya yang dilakukan, katanya, dengan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta pemagangan dalam negeri (PDN) dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan beberapa perusahaan di daerah ini.
“Saya harapkan, Pemkab Barito Utara melalui Disnakertranskop UKM daerah ini dengan beberapa perusahaan di daerah ini mampu menjalin dan menciptakan sinergi dan kolaborasi yang harmonis,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati mengharapkan bersama dapat tercapai secara optimal, baik terkait dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja maupun penciptaan lapangan pekerjaan yang akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan dan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat kerja ketenagakerjaan ini adalah membekali setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah ini tentang norma-norma Ketenagakerjaan dan norma tentang prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dan juga sebagai forum koordinasi dan komunikasi pemkab, pengusaha dan pekerja. Menciptakan iklim kondusif investasi di daerah ini Barito Utara. Menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” kata Mastur.