Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.

Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan dua tersangka yang baru ditangkap tersebut, yakni Satya Gunawan (SY) dan M. Najih (MNA).

"SY merupakan keluarga dari Fredy Pratama, dan juga MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama," ungkap Asep.

Kedua tersangka ini, selain terjerat kasus dugaan tindak pidana narkoba, juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asep menjelaskan, tersangka SY berperan sebagai orang yang membantu menyamarkan uang hasil penjualan narkoba melalui jaringan Fredy Pratama, kemudian dikonversikan dalam beberapa aset berubah tanah, hotel dan sejumlah bangunan.

Sedangkan tersangka MNA merupakan kurir narkoba, juga penerima uang dari hasil narkotika jaringan Fredy Pratama.
 

Penyidik juga menemukan aliran dana narkoba jaringan Fredy Pratama yang diterima tersangka MNA diberikan kepada seorang selebgram berinisial AL (Angela Lee).

Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari, ujar Asep.

Selain itu, kata Asep yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, MNA juga membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika dengan membeli satu unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

Kasubsatgas P3GN Polri Irjen Pol. Mukti Juharsa menambahkan, MNA dan AL merupakan pasangan kekasih. Pihaknya juga sudah meminta keterangan AL pada 2 Oktober lalu. "Kami sudah memeriksa AL, kami sedang dalami kasus TPPU nya," kata Mukti.

Terkait penangkapan Fredy Pratama, kata Mukti, pengejaran masih terus dilakukan, Polri berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Thailand. Penyidik menduga tersangka berada di Negeri Gajah Putih tersebut.

Menurut Mukti, Fredy Pratama gembong narkoba kelas kakap, juga didukung oleh ayah dan mertuanya yang merupakan kartel narkoba di Thailand.

"Saya 'bilangin' Fredy Pratama itu bapak-nya kartel, mertua nya kartel di Thailand," ucapnya.

Dari para tersangka jaringan Fredy Pratama ini, tim penyidik Satgas P3GN Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 13 rekening perbankan, uang tunai senilai Rp35 juta, 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, dan satu unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.
 

Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap, kemudian ditanggal 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan hari ini dua tersangka, sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri.

Sementara itu, untuk dua tersangka yang baru ditangkap, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024