Logo Header Antaranews Kalteng

Tak berkutik, 13 WN Jepang pelaku scamming dideportasi dari Bogor

Kamis, 16 April 2026 15:11 WIB
Image Print
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menunjukkan barang bukti berupa atribut menyerupai seragam kepolisian Jepang, telepon genggam, dan perangkat komunikasi saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (scamming) oleh 13 warga negara Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan.

Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujar Ritus.

Baca juga: Polresta Yogyakarta ungkap kasus "love scamming" bertaraf internasional

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Baca juga: Imigrasi sebut buronan Kepolisian China inisial CW pernah buat "scam" dari Kamboja

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Baca juga: Artikel - Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” katanya.

Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 88 pelaku 'love scamming' asal China berhasil ditangkap



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026