Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia.

Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut
buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.

Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.

"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula.

Baca juga: Satgas P3GN Polri tangkap dua orang kerabat Fredy Pratama

Baca juga: Pasokan narkoba dari jaringan Fredy Pratama terputus

Baca juga: Polda Kalsel sita aset jaringan gembong Fredy Pratama

Baca juga: Tim khusus "Escobar Indonesia" buru gembong narkoba Fredy Pratama

Baca juga: Mabes Polri sita sembilan aset Hotel Armani senilai Rp39,5 miliar

Pewarta : Dian Hadiyatna
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024