Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan pidato pengantar bupati setempat terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Penjabat Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Menurut Ketua DPRD, rapat paripurna I ini dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkab Barito Utara kukuhkan Pokdarwis desa di Lahei Barat
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyerahkan materi rapat dan pidato pengantar Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD setempat.
“Saya atas nama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada saudara Pj Bupati, Plt Sekda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya yang berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam rangka mengikuti rapat paripurna ini,” ujar Mery.
Baca juga: FTBI Barut untuk revitalisasi bahasa dan sastra daerah
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Barito Utara raih yang terbaik di FSQ Kalteng
Baca juga: Pj Bupati Barut: Seni qasidah adalah budaya yang patut dilestarikan
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Penjabat Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Menurut Ketua DPRD, rapat paripurna I ini dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkab Barito Utara kukuhkan Pokdarwis desa di Lahei Barat
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyerahkan materi rapat dan pidato pengantar Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD setempat.
“Saya atas nama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada saudara Pj Bupati, Plt Sekda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya yang berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam rangka mengikuti rapat paripurna ini,” ujar Mery.
Baca juga: FTBI Barut untuk revitalisasi bahasa dan sastra daerah
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Barito Utara raih yang terbaik di FSQ Kalteng
Baca juga: Pj Bupati Barut: Seni qasidah adalah budaya yang patut dilestarikan