Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Amir Giri Muryawan membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan penyuluhan hukum kepada para Dewan Guru dan pelajar yang ada di Yayasan Al Amin Kuala Kapuas.
Pemberian penyuluhan itu merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2012, kata Amir Giri di Kuala Kapuas, kemarin.
"Di mana instruksi itu tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 - 2024 (P4GN).
"Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia. Tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, semakin mengetahui dan mengenali hukum, serta bisa menjauhi hukuman," bebernya.
Hal ini, sambungnya, merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini.
Tema yang diusung oleh narasumber kali ini yaitu ‘Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum’ dengan materi yaitu Lawan Narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling.
Pada pemaparan materi tersebut, narsum memutarkan empat video terkait materi sehingga para siswa-siswi sangat tertarik dan mudah untuk interaktif serta tidak membosankan.
"Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas," demikian Amir Giri.
Pemberian penyuluhan itu merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2012, kata Amir Giri di Kuala Kapuas, kemarin.
"Di mana instruksi itu tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 - 2024 (P4GN).
"Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia. Tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, semakin mengetahui dan mengenali hukum, serta bisa menjauhi hukuman," bebernya.
Hal ini, sambungnya, merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini.
Tema yang diusung oleh narasumber kali ini yaitu ‘Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum’ dengan materi yaitu Lawan Narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling.
Pada pemaparan materi tersebut, narsum memutarkan empat video terkait materi sehingga para siswa-siswi sangat tertarik dan mudah untuk interaktif serta tidak membosankan.
"Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas," demikian Amir Giri.