Muara Teweh (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas hasil fasilitasi dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Adapun dua raperda tersebut yaitu raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa.
Dari kesimpulan rapat tersebut menyebutkan bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, perihal hasil fasilitasi rancangan perda Kabupaten Barito Utara tentang pengembangan anak usia dini.
Selain itu surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, terkait hasil fasilitasi raperda Kabupaten Barito Utara tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
"Hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara,” kata Mery Rukaini.
Adapun dua raperda tersebut yaitu raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa.
Dari kesimpulan rapat tersebut menyebutkan bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, perihal hasil fasilitasi rancangan perda Kabupaten Barito Utara tentang pengembangan anak usia dini.
Selain itu surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, terkait hasil fasilitasi raperda Kabupaten Barito Utara tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
"Hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara,” kata Mery Rukaini.