Kasus Dito Mahendra masuki tahap pelimpahan berkas

Senin, 30 Oktober 2023 16:14 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan RI.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P-19 (pengembalian karena belum lengkap) yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

Jenderal polisi bintang satu itu tidak merinci tanggal berapa berkas perkara limpahkan oleh penyidik, dan tanggal berapa dikembalikan oleh Kejaksaan RI.

Sejak Dito Mahendra ditangkap 8 September 2023 usai melarikan diri selama kurang lebih empat bulan, penyidik tidak lagi mengupdate perkembangan hasil pemeriksaan Dito.

Baca juga: Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Bali

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti. Beberapa petunjuk yang diminta oleh jaksa yakni tambahan keterangan terkait pemeriksaan beberapa orang saksi serta asal usul senjata api.

“Nah ini sedang berjalan proses penyelidikannya. Jadi perkara tidak hilang begitu saja, tidak. Karena tersangka kami tahan, kami tetap mempertanggungjawabkan secara hukum apa-apa yang telah kami laksanakan,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani juga menyampaikan, dalam proses penyidikan ini,  terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan kembali.

Saat ini, lanjut dia, penyidik juga mengembangkan kasus dugaan yang membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama masa pelarian.

Dalam proses pengembangan ini, kata dia, penyidik mendapatkan beberapa petunjuk terkait pelarian Dito Mahendra, meliputi kendaraan yang digunakan, termasuk aliran dana.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

“Yang kami dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja, ada beberapa orang yang kami curigai membantu saudara DM (Dito Mahendra) melarikan diri,” kata Djuhandhani.

Terkait tiga orang yang dicurigai tersebut, merupakan orang terdekat Dito Mahendra, salah satunya pernah diperiksa di Bareskrim Polri terkait keberadaan Dito dan kepemilikan senjata api.

“Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan tentu saja nanti setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kami curigai ini nanti akan kami rilis,” ujarnya.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Diduga sembunyikan Dito Mahendra, penyanyi Nindy Ayunda diperiksa Bareskrim

Baca juga: Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra

Baca juga: Pihak yang lindungi Dito Mahendra bisa ikut dipidana

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pembalap Yamaha juara dunia Aldi Satya Mahendra sapa publik di IMOS

09 November 2024 17:23 Wib

Rider Yamaha Aldi Satya Mahendra kembali ke Indonesia bawa pulang trofi

23 October 2024 11:10 Wib

Sejarah juara dunia Aldi Satya Mahendra, Merah Putih Yamaha semakin di depan

22 October 2024 12:22 Wib

Vagus nerve stimulation jadi solusi modern atasi epilepsi

21 October 2024 18:13 Wib

Aldi Mahendra ukir sejarah dengan juarai World Supersport 300

21 October 2024 7:16 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 22 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib