Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa kelompok Nus Kei menghubungi John Kei terkait rencana penyerangan yang berakhir penembakan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kelompok Nus Kei yang menghubungi John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
"Saudara GR (korban sekaligus pembuat skenario penyerangan) sempat menghubungi John Kei untuk melakukan penyerangan
terhadap kelompoknya, yaitu Saudara EU (40) dan Saudara FOU (31)," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Penyerangan itu terkait permasalahan di kampungnya di Tual, Pulau Kei (Maluku Tenggara). "Saudara John Kei tidak menyetujui rencana Saudara GR, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan," katanya.
Kemudian GR mengajak kelompoknya berangkat ke rumah EU di Jalan Kavling Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengendarai mobil.
"Di dalam mobil, GR membuat rencana bahwa nanti setelah tiba di rumah EU, dia (GR) yang akan turun dan naik untuk memastikan keberadaan EU," kata Hengki.
Setelah tiba di depan rumah kontrakan EU, GR turun dari mobil membawa parang dan berusaha masuk ke dalam pagar rumah, kemudian mengacungkan parang tersebut ke arah EU.
"Kemudian tersangka FOU yang sudah siap dengan senjata api kemudian melakukan penembakan ke arah korban sebanyak dua kali," kata Hengki.
Tembakan pertama mengenai badan kiri belakang mobil dan tembakan kedua mengenai kepala bagian atas tepatnya pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban GR meninggal dunia.
Hengki menambahkan, kelompok John Kei yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu FOU (31), EU (40), MWT (44) dan PM (42) juga menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari kedua kelompok tersebut. Yakni satu unit senjata api jenis revolver, satu unit mobil Inova warna abu-abu B 1479 BOS, satu buah kaos, satu butir peluru, satu buah tas warna hijau dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.
Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kelompok Nus Kei yang menghubungi John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
"Saudara GR (korban sekaligus pembuat skenario penyerangan) sempat menghubungi John Kei untuk melakukan penyerangan
terhadap kelompoknya, yaitu Saudara EU (40) dan Saudara FOU (31)," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Penyerangan itu terkait permasalahan di kampungnya di Tual, Pulau Kei (Maluku Tenggara). "Saudara John Kei tidak menyetujui rencana Saudara GR, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan," katanya.
Kemudian GR mengajak kelompoknya berangkat ke rumah EU di Jalan Kavling Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengendarai mobil.
"Di dalam mobil, GR membuat rencana bahwa nanti setelah tiba di rumah EU, dia (GR) yang akan turun dan naik untuk memastikan keberadaan EU," kata Hengki.
Setelah tiba di depan rumah kontrakan EU, GR turun dari mobil membawa parang dan berusaha masuk ke dalam pagar rumah, kemudian mengacungkan parang tersebut ke arah EU.
"Kemudian tersangka FOU yang sudah siap dengan senjata api kemudian melakukan penembakan ke arah korban sebanyak dua kali," kata Hengki.
Tembakan pertama mengenai badan kiri belakang mobil dan tembakan kedua mengenai kepala bagian atas tepatnya pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban GR meninggal dunia.
Hengki menambahkan, kelompok John Kei yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu FOU (31), EU (40), MWT (44) dan PM (42) juga menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari kedua kelompok tersebut. Yakni satu unit senjata api jenis revolver, satu unit mobil Inova warna abu-abu B 1479 BOS, satu buah kaos, satu butir peluru, satu buah tas warna hijau dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.
Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.