Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
Baca juga: Polisi serahkan John Kei ke Kejaksaan
John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.
Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.
Kemudian tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John yang hadir di sana untuk berkumpul pada Ahad (21/6/2020) di d'Arcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB.
TKP d'Arcici Sport Center diketahui sebagai lokasi Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Setelah menyimak dakwaan tersebut, John Kei mengatakan akan menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi pada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei.
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Baca juga: Dijerat pasal berlapis, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati
Baca juga: Putri John Kei besuk sang ayah di Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: John Kei dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Berita Terkait
Sebelum penembakan di Bekasi, Kelompok Nus Kei hubungi John Kei
Senin, 6 November 2023 20:33 Wib
11 orang ditetapkan tersangka kasus penembakan melibatkan kelompok Jhon Kei di Bekasi
Senin, 6 November 2023 14:26 Wib
Rumor kencan Kim Junsu JYJ dan Kei Lovelyz dibantah agensi
Jumat, 19 Agustus 2022 15:34 Wib
Mitsubishi Kei EV dan Ralliart Concept dirilis awal tahun depan
Selasa, 21 Desember 2021 8:53 Wib
Ini permintaan John Kei pada warga binaan di seluruh Indonesia
Senin, 2 Agustus 2021 14:01 Wib
Nissan Roox dinobatkan sebagai mobil terbaik di Jepang
Selasa, 8 Desember 2020 7:54 Wib
Polisi serahkan John Kei ke Kejaksaan
Rabu, 19 Agustus 2020 15:48 Wib
Dijerat pasal berlapis, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati
Sabtu, 27 Juni 2020 20:53 Wib