Polisi serahkan John Kei ke Kejaksaan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh John Kei beserta 38 anak buahnya kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan pihak Kejaksaan menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga kasus ini bisa memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Dijerat pasal berlapis, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," ujar Yusri.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Putri John Kei besuk sang ayah di Rutan Polda Metro Jaya
Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Baca juga: John Kei dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: John Kei divonis, polisi bersiaga
Baca juga: Polisi kawal demonstrasi kawanan Hercules dukung John Kei
"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan pihak Kejaksaan menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga kasus ini bisa memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Dijerat pasal berlapis, John Kei terancam hukuman maksimal pidana mati
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," ujar Yusri.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Putri John Kei besuk sang ayah di Rutan Polda Metro Jaya
Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Baca juga: John Kei dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: John Kei divonis, polisi bersiaga
Baca juga: Polisi kawal demonstrasi kawanan Hercules dukung John Kei