Empat mantan napi korupsi masuk DCT DPRD

Selasa, 7 November 2023 12:51 WIB

Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten ke dalam daftar calon tetap (DCT) empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi.
 
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Banten, Senin, mengatakan, dari 1.333 caleg tujuh diantaranya merupakan caleg mantan terpidana dan empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi.
 
Ia mengatakan, tujuh caleg mantan terpidana tersebut mantan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Berikut jumlah DCT DPRD hasil penetapan KPU Kalteng
 
Mohamad Ihsan menyebutkan, dari tujuh caleg mantan terpidana tersebut, empat diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Banten, mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCT yakni, Desy Yusandi merupakan caleg Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW. Perkaranya tercatat di Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg. Korupsi yang dilakukan adalah pembangunan puskesmas Tangerang Selatan 2011-2012.
 
Selanjutnya, Agus Mulyadi dari Partai Golkar Dapil Banten 11 tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
 
Ia didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Ia didakwa bersama Maman Suarta yang merupakan Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus PPTK.
 
Baca juga: KPU Kotawaringin Timur umumkan 463 DCT Pileg 2024
 
Serta Aries Halawani merupakan caleg NasDem yang tercantum dalam perkara No.2405 K/Pid.Sus/2010. Perkara Aries terjadi pada 2008 terkait lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
 
Saat itu Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD yang sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen.
 
Dan Jhony husban merupakan caleg PBB Dapil Banten 12 berdasarkan putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada Tanggal 14 April 2016. Ia adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen dan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Pemerintah Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2010.

Baca juga: 15 November, KPU mulai cetak surat suara pemilu

Baca juga: KPU Barito Utara umum DCT anggota DPRD kabupaten

Baca juga: Ketentuan metode debat capres sama seperti Pilpres 2019

Pewarta : Desi Purnama Sari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK panggil mantan Kadishub kota terkait perkara korupsi pengadaan CCTV

07 May 2024 15:20 Wib

Terkait korupsi, lima smelter timah di Babel PHK 1.000 pekerja

02 May 2024 9:21 Wib

Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan

30 April 2024 18:59 Wib

Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi

30 April 2024 16:24 Wib

Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR

25 April 2024 20:36 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 19 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib