Sampit (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta para peserta pemilu legislatif (pileg) membersihkan atau menurunkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di daerah setempat sebelum 14 November 2023.
 
“Kami telah menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dan disepakati pada 14 November dilakukan penertiban APS. Sebelum tanggal itu kami harap peserta pemilu bisa membersihkan sendiri APS-nya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib di Sampit, Selasa.
 
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan APS maupun Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dipasang pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
 
Oleh sebab itu, pada 29 Agustus 2023 pihaknya menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APS masing-masing.
 
Imbauan serupa kembali disampaikan pada 24 Oktober 2023 dengan kesepakatan peserta pemilu menurunkan sendiri APS paling lambat 3 November 2023.
 
Kemudian, pada 4 November 2023 pihaknya kembali mengingatkan peserta pemilu terkait hal yang sama, namun sampai 5 November 2023 masih banyak ditemukan APS di sejumlah lokasi, khususnya di Kota Sampit.
 
“Dari kawan-kawan di kecamatan per tanggal 5 kemarin, baru Kecamatan Parenggean yang bersih dari APS, sedangkan yang lain belum,” jelasnya.
 
Karena masih banyak peserta pemilu yang belum membereskan APS masing-masing, Bawaslu Kotim berkoordinasi dengan Panwascam untuk mendata dan hasilnya ada 1.606 APS yang masih terpasang.

Baca juga: Bupati sebut Kotim penyumbang PDRB terbesar di Kalteng
 
Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu bersama sejumlah pemangku kepentingan antara lain Satpol PP, Kepolisian, TNI, Diskominfo, dan lainnya sepakat membentuk tim dan melakukan penertiban pada 14 November.  
 
Salim menyebutkan, dalam penertiban ini yang menjadi fokus pihaknya adalah baliho dan spanduk, sedangkan untuk APS dalam bentuk billboard dan reklame dikoordinasikan dengan Dinas PMPTSP dan peserta pemilu yang bersangkutan, karena alasan risiko keselamatan jika diturunkan oleh orang yang tidak berpengalaman.
 
Sedangkan, bagi peserta pemilu yang tidak juga membersihkan APS hingga batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan menangani sesuai SOP.
 
Salim mengatakan dalam hal ini pihaknya tidak langsung menetapkan hal tersebut sebagai pelanggaran, namun dugaan pelanggaran yang nantinya akan melalui tahap klarifikasi lalu ditentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana.
 
“Jadi untuk membahas soal pelanggaran maupun sanksi kami belum bisa, karena kesimpulan itu nanti belakangan,” demikian Salim.

Baca juga: Kemensos utus tim dampingi kasus penelantaran anak di Kotim

Baca juga: Lima guru dan kepsek di Kotim raih penghargaan GTK se-Kalteng

Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan maskapai penerbangan di Sampit

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024