Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset barang milik daerah (BMD) dan rumah ibadah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dengan adanya sertifikat ini tentunya dapat memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah aset BMD dan rumah ibadah di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penyerahan enam sertifikat tanah aset BMD Provinsi Kepulauan Babel, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Belitung dan tiga sertipikat tanah rumah ibadah ini, merupakan salah satu instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Presiden Joko Widodo telah meminta seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN dan pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya," ujarnya.
Menurut dia selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi tanah-tanah aset milik pemerintah juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang merugikan negara.
"Tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertifikatkan," katanya.
Ia berharap kepala daerah dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat.
"Sertifikasi rumah ibadah ini dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi," katanya.
"Dengan adanya sertifikat ini tentunya dapat memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah aset BMD dan rumah ibadah di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penyerahan enam sertifikat tanah aset BMD Provinsi Kepulauan Babel, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Belitung dan tiga sertipikat tanah rumah ibadah ini, merupakan salah satu instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Presiden Joko Widodo telah meminta seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN dan pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya," ujarnya.
Menurut dia selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi tanah-tanah aset milik pemerintah juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang merugikan negara.
"Tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertifikatkan," katanya.
Ia berharap kepala daerah dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat.
"Sertifikasi rumah ibadah ini dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi," katanya.