Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, berharap Polri menghentikan proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana.
"Harapan kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kami meminta Bareskrim Mabes Polri supaya menghentikan perkara dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa di Jakarta, Senin.
Menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah tidak relevan dengan ditetapkannya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Kami minta hentikan karena Wamenkumham sendiri atau yang pelapor sudah dijadikan tersangka," kata Deolipa.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari (15/3).
Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.
Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Indonesia Police Watch (IPW) diketahui melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
"Harapan kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kami meminta Bareskrim Mabes Polri supaya menghentikan perkara dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa di Jakarta, Senin.
Menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah tidak relevan dengan ditetapkannya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Kami minta hentikan karena Wamenkumham sendiri atau yang pelapor sudah dijadikan tersangka," kata Deolipa.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari (15/3).
Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.
Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Indonesia Police Watch (IPW) diketahui melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).